Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENENTUAN YURIDIKSI DALAM PENYELESAIAN KASUS CYBER CRIME
Nama: FEFI JUIS SUMANTINI
Tahun: 2025
Abstrak
ABSTRAK Fefi Juis Sumantini, D10121801, dibimbing oleh Syachdin, dan Kamal, Tinjauan Yuridis Terhadap Penentuan Yuridiksi Dalam Penyelesaian Kasus Cyber Crime. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penentuan yuridiksi dalam penyelesaian kasus cyber crime dan pengaturan cybercrime dalam hukum positif, mempergunakan penelitian normatif. Hasil penelitian bahwa penentuan yurisdiksi cyber crime yaitu tidak ada pemisahan yuridiksi antara kejahatan konvensional dengan cyber crime yang membedakan hanya alat bukti, sesuai dengan ketentuan KUHPidana dan UU ITE yaitu asas subjective territoriality, yaitu tempat tempat perbuatan dilakukan, asas objective territoriality, yaitu dimana akibat utama perbuatan dan dampak yang sangat merugikan bagi negara dan asas protective principle, yaitu asas yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban. Sehingga pengadilan di Indonesia berwenang untuk mengadili setiap orang yang melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi, baik di Indonesia maupun di luar Indonesia, yang akibatnya dirasakan di Indonesia dan Pengaturan terhadap pelaku tindak pidana atau dalam penegakan hukum terhadap kejahatan cyber crime dengan melakukan pendekatan teknologi, pendekatan soial, budaya, etika dan pendekatan hukum, penerapan terhadap pelaku dalam KUHPidana dengan melakukan analogi hukum atau persamaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHPidana, dan sangat jelas diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan khusus. Disarankan perlunya dibuat Undang-undang Khusus yang mengatur secara khusus mengenai cyber crime sehingga pelaku dan korban dapat merasa terlindungi dan menjamin kepastian hukum karena selama ini pengaturan terhadap cyber crime tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Kata Kunci : Cyber Crime; Teknologi Informasi; Yuridiksi

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up