| JudulPENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DENGAN MENGGUNAKAN SENJATA TAJAM SEHINGGA KORBAN MENGALAMI LUKA BERAT (Studi Putusan Nomor 63/Pid.B/2024/PN Pal) |
| Nama: NI PUTU ELYANTHI |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak ABSTRAK Ni Putu Elyanthi, D10121792, Judul : Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dengan Menggunakan Senjata Tajam Sehingga Korban Mengalami Luka Berat (Studi Putusan Nomor 63/Pid.B/2024/PN Pal), Dibimbing oleh : Hamdan Hi. Rampadio dan Syachdin. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :1) Bagaimanakah Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dengan Menggunakan Senjata Tajam Sehingga Korban Mengalami Luka Berat (Studi Putusan Nomor 63/Pid.B/2024/PN Pal)?. 2) Bagaimanakah Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dengan Menggunakan Senjata Tajam Sehingga Korban Mengalami Luka Berat (Studi Putusan Nomor 63/Pid.B/2024/PN Pal)?. Tujuan penulisan, Untuk Mengetahui Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dengan Menggunakan Senjata Tajam Sehingga Korban Mengalami Luka Berat (Studi Putusan Nomor 63/Pid.B/2024/PN Pal). Untuk Mengetahui Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dengan Menggunakan Senjata Tajam Sehingga Korban Mengalami Luka Berat (Studi Putusan Nomor 63/Pid.B/2024/PN Pal). Penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode hukum normatif. Hasil kesimpulan penulis yaitu : Penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dengan menggunakan senjata tajam sehingga korban mengalami luka berat pada putusan nomor 63/Pid.B/2024/PN Pal, yaitu penulis sependapat dengan tuntutan penuntut umum yaitu berdasarkan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada korban. Penulis sependapat dengan tuntutan penuntut umum tersebut karena perbuatan terdakwa bisa saja membuat korban kehilangan nyawa. Penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dengan senjata tajam sangat bergantung pada bukti yang ada dan pertimbangan hukum yang berlaku. Kata Kunci : Korban, Pelaku, Tindak Pidana Kekerasan Dengan Menggunakan Senjata Tajam. |