Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKEKUATAN PEMBUKTIAN SUMPAH PEMUTUS DALAM PERKARA PERDATA
Nama: MUHAMMAD ISWAHYUDI
Tahun: 2025
Abstrak
ABSTRAK Ketentuan Pasal 177 HIR/314 RBg dan Pasal 1936 KUHPerdata menyatakan sumpah pemutus merupakan bukti yang bersifat menentukan tanpa memberikan kesempatan bagi pihak lawan untuk melakukan perlawanan pembuktian yang menyatakan sumpah itu palsu. Sebagai konsekuensi dari ketentuan tersebut maka pihak yang menolak melakukan sumpah atas perintah pihak lawannya (sumpah pemutus) akan menerima kekalahan dalam perkara, hal ini dapat diambil kesimpulan berdasarkan ketentuan pasal 165 ayat (3) HIR dan pasal 1932 KUHPerdata. Konsekuensi dari sumpah decissoir adalah : kebenaran peristiwa yang diminta sumpah, menjadi pasti; pihak lawan tidak boleh membuktikan bahwa sumpah itu palsu (vide pasal 177 HIR/314 RBG). Permasalahan, apakah sumpah merupakan alat bukti yang mengikat dan sempurna dalam pemeriksaan perkara perdata didalan persidangan pengadilan dan sejauh mana kekuatan pembuktian sumpah pemutus. Metode penelitan yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang terdapat dalam kepustakaan, yang berupa peraturan perundang-undangan yang terkait, jurnal, hasil penelitian, artikel dan buku-buku lainnya. Kesimpulan dari tulisan ini yaitu kekuatan pembuktiannya bersifat sempurna dan menentukan; pihak lawan harus dikalahkan tanpa ada kemungkinan untuk mengajukan alat bukti lain (vide pasal 155 HIR/183 RBG); Sumpah pemutus bersifat mengakhiri dan menentukan seluruh perkara, berarti sumpah pemutus dengan sendirinya menurut hukum yang mengakibatkan proses perkara sampai pada titik yang menempatkan fungsi dan kewenangan, hakim wajib mengakhiri pemeriksaan perkara, yang diikuti dengan menjatuhkan putusan. Kata Kunci : Sumpah Pemutus Sangat Menentukan Putusan Hakim ?

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up