JudulSANKSI PIDANA BAGI PELAKU PENGANIAYAAN LUKA BERAT (Studi Putusan Nomor 335/Pid.B/2023/PN Pal) |
Nama: I KETUT DIPA ADNYANA |
Tahun: 2025 |
Abstrak Rumusan masalah dalam penelitian ini : 1) Bagaimanakah Sanksi Pidana Bagi Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat (Studi Putusan Nomor 335/Pid.B/2023/PN Pal)?. 2) Bagaimanakah Pertimbangan Hukum Hakim Bagi Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat (Studi Putusan Nomor 335/Pid.B/2023/PN Pal)?. Penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode hukum normatif. Hasil dan kesimpulan, Pada perkara nomor 335/Pid.B/2023/PN Pal tentang sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu Menyatakan Terdakwa Rio Andriyawan Alias Rio bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rio Andriyawan Alias Rio oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah parang lengkap dengan sarungnya. Menurut penulis, tuntutan pidana yang di ajukan penuntut umum sudah tepat yaitu sesuai dengan Pasal 351 ayat (2), karena terdakwa melakukan perbuatan penganiayaan yang menyebabkan luka berat yang mana korbannya mengalami luka robek pada tangan kiri, serta tampak putus pada jari telunjuk, jari tengah, jari manis, dan jari kelingking. Pertimbangan hukum hakim bagi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada perkara nomor 335/Pid.B/2023/PN Pal, Majelis Hakim Mengadili, Menyatakan Terdakwa Rio Andriyawan Alias Rio tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah parang lengkap dengan sarungnya. Kata Kunci : Pelaku Penganiayaan, Sanksi Pidana. |