| JudulPENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PEREDARAN NARKOTIKA JENIS SABU-SABU (STUDI PUTUSAN NOMOR 191/PID.SUS/2024/PN PAL) |
| Nama: KASMAD |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak ABSTRAK Narkotika adalah zat atau obat, baik alami maupun sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasa, serta dapat menimbulkan ketergantungan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan Bagaimana pertimbangan Hakim terhadap pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu (studi putusan nomor 191/Pid.Sus/2024/PN Pal)?. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Dengan dilakukannya penelitian ini dan terjawabnya permasalahan yang diungkap dalam penelitian, maka penulis menyampaikan kesimpulan dan saran yaitu : Dalam Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu pada putusan nomor 191/Pid.Sus/2024/PN Pal, diketahui bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa dalam suatu surat dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu Melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tuntutan pidana yang di ajukan Jaksa penuntut umum menurut penulis sudah tepat karena terdakwa melakukan perbuatan permufakatan jahat menjual dan memiliki narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram. Kemudian dalam Pertimbangan Hakim terhadap terdakwa, yaitu: majelis Hakim merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis Hakim mengadili, 1) Menyatakan Terdakwa Defri Bin Nur Alam dan Moh. Aljatsyah Bin Rahim tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan perbuatan pemufakatan jahat menjual dan memiliki narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 2.000.000.000,00 (dua miliyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Kata Kunci : Narkotika Jenis Sabu-Sabu, Penerapan Sanksi Pidana, Pelaku Peredaran |