JudulSTUDI PUTUSAN NOMOR 33/PID.B/2024/PN PAL TENTANG PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT |
Nama: AYU VASUNDHARI TRIESNADEWI |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK Ayu Vasundhari Triesnadewi, D 101 21 776, Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Secara Berlanjut (Studi Kasus Putusan Nomor 33/Pid.B/2024/PN Pal), Pembimbing I: Dr. H. Hamdan Hi. Rampadio, S.H., MH, Pembimbing II: Dr. Syachdin, SH, MH. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan sanksi hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut (studi kasus putusan nomor 33/Pid.B/2024/PN Pal). untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memberikan sanksi pidana terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut (studi kasus putusan nomor 33/Pid.B/2024/PN Pal). Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normative law research). Kesimpulan penulis yaitu: Jika melihat fakta dan bukti di persidangan maka sanksi hukum terhadap pencurian dengan pemberatan secara berlanjut, maka pelaku dapat dikenakan pidana penjara dengan memperhitungkan keadaan pemberatan. Dalam perkara ini Penuntut Umum mengacu pada Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke- 5 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Karena akibat dari perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami kerugian materiil Rp.15.900.000,00 (lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah). Tuntutan Penuntut Umum sudah tepat. Dasar Pertimbangan Hakim dalam memberikan sanksi pidana terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut pada putusan nomor 33/Pid.B/2024/PN Pal, Majelis Hakim Memutus dan mengadili, Menyatakan Terdakwa Renaldi Alias Renal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Renaldi Alias Renal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 9 (Sembilan) bulan. Putusan Majelis Hakim tersebut menurut penulis sudah tepat karena terdakwa melakukan aksinya sebanyak 5 (lima) kali dan akibat dari perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami kerugian materiil Rp.15.900.000,00 (lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah. Kata Kunci : Pertimbangan Hukum Hakim ; Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Secara Berlanjut. ? |