Judul PERDAGANGAN SATWA LIAR LINTAS BATAS NEGARA BERDASARKAN CONVENTION OF INTERNATIONAL TRADE IN ENDANGERED SPECIES OF WILD FAUNA AND FLORA (CITES) |
Nama: INTJE SAFIRA DAHLAN |
Tahun: 2025 |
Abstrak INTJE SAFIRA DAHLAN, D 101 21 755, Perdagangan Satwa Liar Lintas Batas Negara Berdasarkan Convention Of International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora (CITES) Pembimbing I: Dr. Lembang Palipadang, S.H.,M.H.,Pembimbing II: Dr. Virgayani Fattah, S.H., M.H. Masyarakat Internasional menyadari bahwa melestarikan keanekaragaman satwa merupakan hal yang penting dan menjadi sebuah tanggung jawab Internasional dan negara. Salah satu permasalahan yang dihadapi saat ini adalah kegiatan perdagangan lintas batas negara terhadap keanekaragaman hayati yang ada khususnya terhadap satwa liar. Convention Of International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora (CITES) merupakan pengaturan Internasional yang memuat ketentuan mengenai pemanfaatan dan perlindungan terhadap satwa liar yang terancam punah karena adanya perdagangan ilegal. Metode penelitian yang peneliti gunakan disini adalah metode penelitian Yuridis Normatif. Menggunakan pendekatan penelitian yakni, pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach), dan Pendekatan Konseptual (Coceptual Approach), serta menggunakan analisis data kualitatif terhadap data primer dan data sekunder. Kesimpulan yang peneliti berikan dalam penelitian ini adalah Convention Of International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora (CITES) merupakan pengaturan Hukum Internasional yang berfokus pada perlindungan terhadap populasi satwa liar yang ada di dunia agar tidak mengalami kepunahan. Indonesia telah meratifikasi Convention On International Trade In Endangered Species of Wild Fauna And Flora (CITES) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 1978 tentang Pengesahan "Convention On International Trade In Endangered Species of Wild Fauna And Flora", hal tersebut menadakan Indonesia wajib melaksanakan semua ketentuan yang telah ditetapkan oleh CITES, namun dalam pelaksanaannya masih belum optimal dan komperhensif. Kata Kunci : CITES, Perdagangan satwa liar, Lintas batas negara. |