JudulTinjauan Yuridis Terhadap Bukti Permulaan Yang Cukup Dalam Penyidikan Tindak Pidana |
Nama: DONY PRAYOGA |
Tahun: 2025 |
Abstrak Dony Prayoga, D 101 21 749, Tinjauan Yuridis Terhadap Bukti Permulaan Yang Cukup Dalam Penyidikan Tindak pidana (Studi Kasus Polresta Palu), Pembimbing Kamal dan Awaliah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis cara penyidik Polresta Palu untuk memperoleh bukti permulaan yang cukup dan kendalanya dan akibat hukum tidak terpenuhinya bukti permulaan yang cukup untuk dalam melakukan penangkapan dan penahanan di Polresta Palu dengan penelitian empiris. Hasil penelitian bahwa Penyidik Polresta Palu menerapkan berbagai metode untuk memperoleh bukti permulaan yang cukup, antara lain: Pemeriksaan saksi dan korban untuk mengumpulkan informasi terkait kejadian dan tersangka, Penggunaan teknologi forensik seperti rekaman CCTV, forensik digital, dan analisis sidik jari/DNA, Koordinasi dengan instansi terkait (BNN, Puslabfor) untuk pemeriksaan barang bukti. Kendala dalam memperoleh bukti permulaan yang cukup minimnya saksi, keterbatasan alat bukti digital dan forensik, barang bukti yang mudah hilang atau dimanipulasi, dan kurangnya kerja sama dari instansi terkait dalam memberikan akses data atau dokumen yang dibutuhkan dan Akibat hukum jika bukti permulaan tidak terpenuhi tidak terpenuhinya bukti permulaan yang cukup dalam proses penyidikan dapat mengakibatkan beberapa konsekuensi hukum, antara lain: Praperadilan, Penghentian penyidikan (SP3), Gugurnya status tersangka, Penyalahgunaan wewenang oleh penyidik, Lemahnya kasus di pengadilan, Meningkatnya angka kriminalitas, Tuntutan balik terhadap aparat penegak hukum. Disarankan perlunya mengembangkan mekanisme pengawasan internal agar penyidik lebih transparan dan akuntabel dalam setiap tahapan penyidikan dan Mengembangkan sistem pelaporan online yang lebih mudah diakses oleh masyarakat untuk memberikan informasi awal terkait tindak pidana. Kata Kunci: Bukti Permulaan, Penyidikan, tindak Pidana |