JudulTANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN PADA TRANSAKSI E-COMMERCE |
Nama: GRAFFAEL VALENTINO CHRISTOBER TOHEA |
Tahun: 2025 |
Abstrak Graffael Valentino Christober Tohea, D 101 21 745, Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen Pada Transaksi ECommerce, Pembimbing I:Sutarman Yodo Pembimbing II: Maulana Amin Tahir Tujuan dari penelitian ini (1) Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui Bentuk Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap kerugian yang dialami konsumen dalam transaksi e-commerce dalam berdasarkan atas prinsip Strict Liability dan Fault Liability dan Untuk mengetahui sanksi hukum yang dikenakan kepada pelaku usaha dalam transaksi e-commerce menurut UUPK. Ada dua permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian dialami konsumen dalam transaksi e-commerce dan Bagaimana sanksi hukum yang dikenakan kepada pelaku usaha dalam transaksi e-commerce menurut UUPK. (2) Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundangundangan dan pendekatan kasus. (3) Hasil Penelitian ini terdapat adanya bentuk dari tanggung jawab terhadap pelaku usaha dalam UUPK yang berdasarkan pada prinsip Strict Liability dan Fault Libiality dikarenakan belum ada pemenuhan hak atas konsumen yang dirugikan serta berdasarkan unsur tanggung jawab yang mengatur tentang pertanggung jawaban atas kesalahan pelaku usaha tersebut tanpa mempertimbangkan kesalahan pelaku usaha yang telah melakukan kerugian terhadap konsumen dan sanksi hukum pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang telah diberikan oleh e-commerce secara tegas diberikan peringatan dan sanksi hukum berupa ganti rugi atas kerugian yang diterima oleh konsumen, refund barang serta memberikan hukuman kepada pelaku usaha agar tidak melakukan transaksi jual beli online didalam platform e-commerce. Kata Kunci : E-Commerce, Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab |