Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulIMPLEMENTASI JAMINAN PERAWATAN KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 34 TAHUN 1964
Nama: NURUL HIKMA
Tahun: 2026
Abstrak
ABSTRAK Nurul Hikma, D10121716, Implementasi Jaminan Perawatan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan Undang- Undang Nomor 34 Tahun 1964. Dibimbing Oleh Pembimbing l: Hj. Nursiah Moh. Yunus, SH, MH, Pembimbing ll: Maulana Amin Tahir, S.H.,M.H. Kecelakaan Lalu lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta, dan korban berhak mendapatkan perlindungan dimana jasa raharja yang bertindak sebagai penjamin santunan pertama bagi korban kecelakaan lalu lintas, sehingga korban atau keluarganya tidak menanggung sendiri seluruh beban akibat kecelakaan. Namun pada kenyataanya masih banyak korban yang tidak mendapatkan jaminan tersebut dikarenakan pihak jasa raharja tidak mengimplementasikan sesuai dengan undang–undang yang berlaku. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui jaminan perawatan korban kecelakaan lalu lintas telah di implementasikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, dan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian jika jaminan perawatan korban kecelakaan lalu lintas tidak di implementasikan sesuai dengan ketetapan Undang-Undang tersebut. Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu penelitian yuridis empiris. Pelaksanaan pemberian jaminan perawatan pada kasus alm. Imhar Latempo selaku korban kecelakaan lalu lintas jalan di Kota Palu sudah sesuai dengan Peraturan yang berlaku namun terdapat kesalahan keluarga korban karena keterlambatan menyerahkan akte kematian yang merupakan salah satu syarat proses pengajuan klaim santunan. Selain peraturan yang disebutkan diatas tetap menjadi dasar hukum utama, tetapi Ada juga peraturan yang lainnya karena jasa raharja mengacu pada beberapa ketentuan yang sejalan. Kata Kunci : Asuransi Kerugian, Jaminan Perawatan, Korban Kecelakaan Lalu Lintas.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up