| JudulTinjauan Yuridis Kedudukan Uang Panai Dalam Perkawinan Menurut Hukum Adat Dan Hukum Islam |
| Nama: JUNIANINGSI |
| Tahun: 2025 |
| Abstrak ABSTRAK Junianingsi D10121707, Tinjauan Yuridis Kedudukan Uang panai Dalam Perkawinan Menurut Hukum Adat Dan Hukum Islam, Dibimbing Oleh Ibu Dr. Nurul Miqat, Selaku Pembimbing I, Dan Ibu Hj. Rosnani Lakunna, Selaku Pembimbing II. Uang panai adalah syarat wajib dalam proses perkawinan suku Bugis. Pemberlakuan Uang panai tidak hanya ada di Sulawesi Tengah tetapi juga di pertahankan oleh suku Bugis yang berdiam diseluruh wilayah Indonesia . Penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yaitu bagaimana kedudukan Uang panai dalam perkawinan adat Bugis dan bagaimana perbedaan Uang panai dan mahar menurut hukum adat dan hukum Islam. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui kedudukan Uang panai dalam perkawinan adat Bugis dan perbedaan Uang panai dan mahar menurut hukum adat dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan data primer, sekunder dan tersier. Dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif. Dari penelitian yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa Uang panai memiliki kedudukan sebagai uang adat yang wajib diberikan dengan jumlah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Kedudukan Uang panai dalam masyarakat Bugis berfungsi sebagai norma sosial yang memiliki daya ikat moral dan berperan dalam menjaga kehormatan serta stratifikasi keluarga. Perbedaan Uang panai dan Mahar menurut hukum adat Bugis, dimana Uang panai merupakan tradisi atau kebiasaan yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan sebagai biaya perkawinan yang jumlahnya ditentukan berdasarkan status sosial keluarga perempuan. Sedangkan mahar adalah pemberian yang wajib dipenuhi oleh calon mempelai laki- laki kepada calon mempelai perempuan sebagai syarat sahnya suatu perkawinan bagi yang beragama Islam Perbedaan Uang panai dan mahar menurut Hukum Islam, dimana Uang panai dikategorikan sebagai bagian dari ta?awun atau tolong menolong yang berfungsi sebagai bentuk bantuan ekonomi, untuk pelaksanaan perkawinan serta sebagai sarana mempererat hubungan kekeluargaan kedua belah pihak, sedangkan mahar merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh calon suami kepada calon istrinya sebagai tanda kesempurnaan perkawinan yang diucapkan pada saat akad nikah. Kata Kunci : Uang panai , Hukum Adat, Hukum Isla |