Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS HUKUM TERHADAP PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH KONTRAKAN DITINJAU DARI KUHPERDATA
Nama: RENI SURATMI
Tahun: 2025
Abstrak
RENI SURATMI (D10121692) “Analisis Hukum Terhadap Perjanjian Sewa menyewa Rumah Kontrakan Ditinjau dari KUHPerdata’’, Pembimbing I: ABRAHAM KEKKA, SH, M.HUM., Pembimbing II : AIFAN, S.H., M.H Kompleksitas wanprestasi perjanjian dalam perjanjian sewa menyewa rumah kontrakan, yang kerap ditimbulkan sebab perbedaan penafsiran antara pihak yang menyewakan dan penyewa karena sifat objek yang bernilai subjektif dalam pemakaiannya. Permasalahan utama yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana permasalahan pengaturan perjanjian sewa menyewa rumah kontrakan yang diatur dalam KUHPerdata? dan (2) Apa konsekuensi hukum bagi para pihak apabila terjadi wanprestasi terhadap isi perjanjian sewa menyewa rumah kontrakan? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan perjanjian sewa menyewa rumah kontrakan menimbulkan kelemahan dan tantangan dalam mengakomodasi kepentingan para pihak karena KUHPerdata masih hanya mencakup aspek-aspek dasar, menyebabkan ketidakpastian hukum dalam implementasinya terutama mengenai kebutuhan ketentuan yang lebih spesifik seperti jangka waktu, kondisi fisik rumah, kelayakan huni, fasilitas yang disediakan, serta tanggung jawab pemeliharaan rumah. Jika wanprestasi dibiarkan berlarut-larut, konsekuensinya bisa semakin rumit, seperti kerusakan lebih lanjut pada properti, terhambatnya hak para pihak, dan kerugian finansial yang semakin besar, yang akhirnya menambah beban hukum bagi pihak yang melanggar. Saran utama dari penelitian ini adalah dari adanya kelemahan pengaturan dan konsekuensi tersebut, pentingnya pembuatan regulasi yang secara khusus mengatur standar minimum sewa menyewa dan perlindungan hak dan kepentingan kedua pihak secara proporsional. Kata Kunci: Perjanjian Sewa menyewa, Rumah Kontrakan, Konsekuensi Hukum, dan Wanprestasi perjanjian.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up