Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN USIA ANAK DI DESA SIDERA KECAMATAN SIGI BIROMARU
Nama: DESI NATALIA SEMBIRING
Tahun: 2025
Abstrak
Desi Natalia Br Sembiring, D 101 21 683, Tinjauan Yuridis Perkawinan Usia Anak Di Desa Sidera Kecamatan Sigi Biromaru, Pembimbing I : Dr. Nurul Miqat, S.H.,M.Kn, Pembimbing II : Dr. Susi Susilawati, S.HI., M.H. Perkawinan usia anak merupakan permasalahan sosial yang masih banyak dijumpai di berbagai wilayah, termasuk di Desa Sidera Kecamatan Sigi Biromaru. Di wilayah pedesaan seperti Desa Sidera perkawinan anak sering kali dipicu oleh beberapa faktor. Undang Undang Perkawinan telah mengatur bahwa ketentuan batas minimum untuk melangsungkan perkawinan adalah 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan. Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yaitu bagaimana penyebab perkawinan usia anak di Desa Sidera dan bagaimana dampak dari perkawinan usia anak di Desa Sidera. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini untuk mengetahui penyebab dan dampak perkawinan usia anak di Desa Sidera. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris atau disebut dengan penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku. Hasil dari penelitian ini adalah penyebab perkawinan usia anak di Desa Sidera ada dua yaitu eksternal dan internal. Penyebab eksternal yakni perkembangan media sosial, faktor pendidikan, faktor ekonomi, dan faktor pergaulan bebas. Sedangkan faktor internalnya adalah kebiasaan adat istiadat setempat, serta faktor kemauan anak itu sendiri. Orang tua dengan keterbatasan ekonomi cenderung melihat pernikahan sebagai solusi untuk mengurangi beban tanggungan keluarga. Perkawinan usia anak sangat berdampak pada meningkatnya angka putus sekolah, minimnya keterampilan kerja, tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), belum matangnya usia sang ibu yang dapat mengakibatkan resiko kematian bayi lebih besar, dan anak dapat terkena hambatan pertumbuhan atau stunting, kesehatan mental, ketergantungan ekonomi, dan kemiskinan turun temurun. Fenomena ini menjadi perhatian penting dalam upaya perlindungan anak dan peningkatan kualitas hidup generasi muda. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian lebih mendalam untuk mengidentifikasi faktor penyebab dan dampak dari perkawinan usia anak di Desa Sidera, serta pencegahannya. Seperti yang dilakukan di Desa Sidera memulai program posyandu kader remaja guna mengurangi adanya perkawinan usia anak. Kata kunci : Perkawinan, Usia Anak, Tinjauan Yuridis, Desa Sidera, Perlindungan Anak

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up