JudulTINJAUAN YURIDIS TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLA PARKIR ATAS KEHILANGAN KENDARAAN KONSUMEN DITEMPAT PARKIR (STUDI KASUS PARKIRAN RUMAH SAKIT UNDATA) |
Nama: RISKA |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK Riska, Stambuk D10121677, Tinjauan Yuridis Tentang Pertanggungjawaban Pengelola Parkir Atas Kehilangan Kendaraan Konsumen Ditempat Parkir (Studi Kasus Parkiran Rumah Sakit Undata), Pembimbing I: Dr. Muhammad Ikbal,SE,MH., Pembimbing II: Rahmia Rachman.S.H., M.Kn. Penelitian ini membahas pertanggungjawab hukum pengelola parkir atas kehilangan kendaraan konsumen di area parkir Rumah Sakit Undata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana bentuk hubungan hukum para pihak dalam pengelolaan parkir di Rumah Sakit Undata serta pertanggungjawaban hukum terhadap kerugian yang dialami konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris, dengan pengumpulan data melalui penelitian lapangan serta studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antar pihak dibentuk melalui kontrak kerja sama dan pelimpahan kuasa. Namun, dalam praktiknya, hubungan antara pengelola parkir dan konsumen juga mengandung unsur perjanjian penitipan karena terdapat penyerahan kendaraan, kewajiban penjagaan, dan harapan pengembalian dalam keadaan semula. Kontrak kerja sama tidak secara tegas mengatur pertanggungjawaban atas kehilangan, sehingga menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum. Pertanggungjawaban atas kerugian dibebankan kepada pelaksana operasional melalui mekanisme non-litigasi yang bersifat sukarela, tanpa dasar hukum yang mengikat. Secara yuridis, kegagalan dalam menjamin keamanan kendaraan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena menimbulkan kerugian tanpa dasar yang sah. Tanggung jawab ini diperkuat oleh teori risiko, yang menyatakan bahwa pihak yang menguasai sistem dan mampu mencegah risiko, wajib menanggung akibat kerugian tersebut. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara praktik pengelolaan dan prinsip akuntabilitas dalam perlindungan konsumen. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan kontrak kerja sama dan penyusunan regulasi internal yang secara tegas mengatur pembagian tanggung jawab untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan konsumen. Kata Kunci: Tanggung jawab Hukum, Pengelolaan Parkir, Perlindungan Konsumen. |