Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PERSETUBUHAN ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 13/PID.SUS-ANAK/2023/PN.PAL)
Nama: NI LUH PUTU DEA ANDINI
Tahun: 2026
Abstrak
Ni Luh Putu Dea Andini, No. Stbk: D10121676, Tinjauan Yuridis Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Persetubuhan Anak (Studi Putusan Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Pal), Pembimbing I Syachdin,Pembimbing II Kamal.Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimana Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Perkara Persetubuhan Anak (Studi Putusan Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Pal)?. Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Persetubuhan Anak (Studi Putusan Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Pal)?. Jenis Penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Adapun hasil dan kesimpulan penulis adalah: Penerapan sanksi pidana terhadap perkara persetubuhan anak pada putusan nomor 13/Pid.Sus-Anak/2023/Pn.Pal, yaitu: berdasarkan tuntutan Penuntut Umum menyatakan Pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dan antara beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang SPPA Sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum anak. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Pelaku dengan Pidana “Penjara” Selama 3 (tiga) Tahun. Menurut penulis, tuntutan penuntut umum sudah tepat. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara persetubuhan anak pada putusan nomor 13/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Pal, maka Majelis Hakim mengadili, Menyatakan Anak Anak Pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Persetubuhan secara berlanjut terhadap anak dibawah umur". Menjatuhkan pidana terhadap Pelaku dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palu dan pidana Pelatihan Kerja selama 6 (enam) bulan di BLK Palu. Majelis hakim merujuk pada Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Perkara Persetubuhan Anak

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up