| JudulPROSES PENYITAAN BARANG BUKTI PENGGELAPAN JAMINAN FIDUCIA KENDARAAN BERMOTOR (Studi Pada Polresta Palu) |
| Nama: SUWANTO S. |
| Tahun: 2025 |
| Abstrak ABSTRAK Suwanto S. D10121669, Proses Penyitaan Barang Bukti Pengelapan Jaminan Fiducia Kendaraan Bermotor (Studi Pada Polresta Palu), Pembimbing I : Hamdan Hi. Rampadio, Pembimbing II : Syachdin Tujuan penelitian ini adalah : Bagaimana pelaksanaan penyitaan barang bukti tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor dengan status Jaminan Fidusia di wilayah hukum Polresta Palu?. Apakah hambatan yang dialami penyidik Polresta Palu dalam melakukan penyitaan barang bukti kendaraan bermotor dengan status Jaminan Fidusia?. Jenis penelitian dalam penelitian ini ialah yuridis empiris, Kesimpulan, Kasus penggelapan kendaraan bermotor dengan status jaminan fidusia di wilayah hukum Polresta Palu mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir (2022– 2024). Hal ini dipengaruhi oleh faktor ekonomi, lemahnya pengawasan dari lembaga pembiayaan, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Penyitaan barang bukti dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dalam KUHAP, yang meliputi pelaporan, penyelidikan, penerbitan surat perintah penyitaan, pelaksanaan penyitaan, hingga penetapan status barang bukti oleh pengadilan. Selain proses hukum formal, beberapa kasus penggelapan kendaraan bermotor dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, terutama jika pelaku bersedia mengembalikan kendaraan atau mengganti kerugian korban. Kendala yang dihadapi penyidik Polresta Palu dalam melakukan penyitaan barang bukti kendaraan bermotor dengan status jaminan fidusia yaitu aspek hukum, teknis, administratif, serta sosial ekonomi. Kata Kunci: Proses Penyitaan Barang Bukti, Penggelapan Jaminan Fiducia |