| JudulANALISIS PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBUATAN AKTA TANAH |
| Nama: FARHAN SUHERMAN |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak Penelitian ini membahas Penerapan Prinsip Kehati-hatian Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pembuatan Akta Tanah. Latar belakang penelitian ini peran penting PPAT dalam menjamin kepastian hukum hak atas tanah namun masih ditemukan di mana PPAT tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga menimbulkan akta yang cacat hukum dan berujung pada sengketa. Penelitian ini mengangkat rumusan masalah mengenai bagaimana akibat hukum terhadap pembuatan akta karena ketidakhati-hatian oleh PPAT serta bagaimana penyelesaian hukum terhadap pembuatan akta tanah karena ketidakhati-hatian PPAT. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dari ketidakhatihatian PPAT serta mengkaji Penyelesaian hukum yang dapat dilakukan karena ketidakhati-hatian PPAT. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, berdasarkan data peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta wawancara dengan narasumber selaku PPAT yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakhati-hatian PPAT seperti dokumen yang tidak lengkap yang berdampak pada cacatnya akta yang menjadi akta itu batal demi hukum dan dapat dibatalkan dipengadilan serta sanksi yang diberikan kepada PPAT seperti sanksi administratif, perdata, bahkan pidana, tergantung pada tingkat kesalahan dan dampaknya terhadap para pihak. Selain itu, PPAT dapat melakukan upaya hukum, baik secara upaya pencegahan dengan penerapan prinsip kehati-hatian, maupun secara upaya penegakan hukum melalui pengadilan dan permohonan pembatalan akta. Kesimpulan dari penelitian ini Ada tiga akibat hukum yang timbul, Pertama, terhadap akta, kelalaian PPAT dalam pembuatan akta dapat menyebabkan akta kehilangan kekuatan otentiknya, yang mengakibatkan akta batal demi hukum serta dapat dibatalkan dipengadilan apabila syarat formil dan materil tidak terpenuhi. Kedua terhadap para pihak yang kehilangan hak atas tanah. Ketiga, terhadap PPAT dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi perdata atau sanksi pidana apabila terbukti adanya unsur tindak pidana. Penyelesaian hukum yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah dengan melakukan gugatan perdata ke pengadilan dengan menuntut berupa ganti rugi materil maupun immateril serta dapat membatalkan akta dipengadilan. Masyarakat dapat juga menempuh penyelesaian administratif melalui pengaduan di Badan Pertanahan Nasional atau Majelis Kode Etik PPAT. Kata Kunci: Pejabat Pembuat Akta Tanah, Prinsip Kehati-Hatian, Pembuatan Akkta Tanah |