JudulTinjauan Yuridis Kesaksian Palsu Dalam Pembuktian Tindak Pidana |
Nama: BRIAN GEOVANO PAORONGAN |
Tahun: 2025 |
Abstrak Brian Geovano Paorongan/D10121640, Tinjauan Yuridis Kesaksian Palsu Dalam Pembuktian Tindak Pidana. Dibimbing Oleh Syachdin Selaku Pembimbing 1, dan Kamal Selaku Pembimbing 2. Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang sangat penting dalam proses pembuktian pada tahap pemeriksaan. Seorang saksi wajib disumpah atau berjanji terlebih dahulu sebelum ia memberikan keterangannya di persidangan. Memberikan keterangan palsu merupakan suatu tindak pidana yang diatur dalam Ketentuan Pasal 242 KUHP. Rumusan masalah dalam penulisan penelitian ini antara lain: 1) Bagaimanakah kedudukan keterangan saksi palsu dalam perkara tindak pidana? Dan 2) Bagaimanakah sanksi pidana terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus dengan menggunakan sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer, dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan menggunakan bahan melalui identifikasi peraturan perundang-undangan, jurnal hukum, buku referensi dan, internet serta bahan lain yang masih ada hubungannya dengan penelitian ini. Hasil penelitian Kedudukan keterangan saksi palsu dalam perkara tindak pidana adalah tidak dianggap sebagai alat bukti yang sah, sehingga keterangan tersebut tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian. Sanksi pidana terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu akan dikenakan pidana penjara selama tujuh sampai sembilan tahun sesuai ketentuan Pasal 242 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. Kata Kunci: Perkara pidana, alat bukti, saksi palsu, sumpah |