Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPOLA PEMBINAAN NARAPIDANA RESIDIVIS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A PALU
Nama: SILO ANAN TARONGKI
Tahun: 2025
Abstrak
ABSTRAK Silo Anan Tarongki, D10121621, Pola Pembinaan Narapidana Residivis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu, Pembimbing I : Kartini Malarangan, Pembimbing II : Titie Yustisia Lestari. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu beralamat di jalan Dewi Sartika merupakan Lembaga Pemasyarakatan yang menangani narapidana residivis maupun non residivis Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) bukan lagi tempat atau sarana penyiksaan atau hukuman bagi narapidana melainkan menjadi tempat untuk diberikannya pembinaan dengan maksud agar narapidana tersebut menyesali perbuatan yang dilakukan sehingga tidak lagi ada terjadinya pengulangan kejahatan saat narapidana tersebut sudah lepas dari pidananya maka dari itu hukum sangat penting karena diperlukan sebagai sarana untuk mengatur dan menghukum para pelaku kejahatan agar tercipta suasana ketertiban dan tentunya hukum ini dapat mengancam kepada siapa yang melakukan kejahatan.. Adapun rumusan masalah: bagaimanakah pelaksanaan pola pembinaan narapidana residivis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu, apa hambatan dalam pelaksanaan pola pembinaan narapidana residivis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris mengkaji hukum yang hidup dalam masyarakat.Pelaksanaan pola pembinaan seluruhnya terlaksana setiap tahunnya, tidak ada perbedaan signifikan pola pembinaan narapidana residivis dan non residivis yang berbeda hanyalah program rehabilitasi bagi narapidana narkotika..Kesimpulan dari penelitian ini: pola pembinaan narapidana residivis maupun non residivis ada dua pola pembinaan yaitu kepribadian, ketrampilan adapun bagi narapidana narkotika ada program tambahan yaitu rehabilitasi. Ada juga hambatan dalam pola pembinaan yaitu: sumber daya manusia kurang tidak berimbangnya jumlah petugas dengan narapidana, fasilitas kurang memadai gadung yang terbatas sehingga menghambat pelaksanaan pola pembinaan, terbatasnya dana dibutuhkan anggaran untuk membiayayai konsoler mendatangkan penceramah. Kata Kunci: Lembaga Pemasyarakatan, Narapidana Residivis, Pola Pembinaan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up