Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulEfektivitas Pelaksanaan Asas Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan Pada Proses Peradilan Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri Pasangkayu
Nama: NURMADINA
Tahun: 2026
Abstrak
ABSTRAK Nurmadina, D10121619, Efektivitas Pelaksanaan Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan Pada Proses Peradilan Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri Pasangkayu, Pembimbing I: Amiruddin Hanafi, Pembimbing II: Titie Yustisia Lestari Asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan) telah diatur dalam UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dalam Pasal 2 ayat (4) menyatakan, bahwa “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Adanya prosedur yang berbelit-belit sehingga mengakibatkan suatu perkara tersebut menjadi tidak berjalan dengan sederhana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan pada proses peradilan perkara pidana di Pengadilan Negeri Pasangkayu dan faktor penghambat dalam pelaksanaannya. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Pasangkayu dengan melakukan wawancara dengan responden dan juga penelitian merupakan penelitian yang bersifat empiris. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan pada proses peradilan perkara pidana di Pengadilan Negeri Pasangkayu sudah s esuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yakni Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, namun dalam proses pelaksanaannya terdapat beberapa hambatan yaitu infrastruktur yang kurang memadai sehingga website yang sedang digunakan terjadi kesalahan teknis (error system). Kata Kunci: Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan; Efektivitas; Perkara Pidana

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up

slot gacor https://vta.kemenhub.go.id/assets/