JudulTINJAUAN HUKUM TENTANG TANGGUNG JAWAB PPAT SELAKU PEMBUAT AKTA TANAH JIKA KEMUDIAN HARI AKTA TERSEBUT DINYATAKAN BATAL |
Nama: MELIANA DEWI |
Tahun: 2025 |
Abstrak Meliana Dewi, D10121613, Tinjauan Hukum Tentang Tanggung Jawab PPAT Selaku Pembuat Akta Tanah Jika Kemudian Hari Akta Tersebut Dinyatakan Batal, Pembimbing I: Dr. Ahmad Aswar Rowa, SH.,MH, Pembimbing II Ilham Nurman, SH.,MH. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Sejauh mana tanggung jawab PPAT selaku pembuat akta tanah jika kemudian hari akta tersebut dinyatakan batal.? Sejauh mana kekuatan pembuktian pembuktian akta PPAT dalam kepemilikan hak atas tanah di Indonesia.? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum Normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kesimpulan bertolak pada uraian diatas, maka penulis dapat mengemukakan beberapa kesimpulan sebagai berikut : bahwa akta pejabat pembuat akta tanah (PPAT) merupakan salah satu akta yang sangat penting untuk dimiliki oleh setiap orang atau badan hukum yang melakukan suatu perbuatan hukum atas tanah yang mempunyai kekuatan pembuktian yang formal dan material atas tanah. Juga akta PPAT adalah salah satu akta yang otentik yang kebenarannya dapat dipertanggung jawabkan oleh pembuatnya sehingga dapat dijadikan alat bukti jika dikemudian hari terjadi sengketa diatas tanah yang bersangkutan. Selanjutnya akta PPAT selain dapat dijadikan alat bukti, juga dalam akta PPAT dapat mengetahui data 1’isik dan data yuridis yang dapat membawa adanya kepastian hak dan kepastian hukum atas tanah yang bersangkutan. Kata Kunci: Pembuat akta tanah, tanggung jawab PPAT |