Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM TENTANG NIKAH MUT’AH MENURUT HUKUM ISLAM
Nama: HERAWATI ADE PUTRI L
Tahun: 2026
Abstrak
Herawati Ade Putri L , D101 21 612, Tinjauan Hukum Tentang Nikah Mut’ah Menurut Hukum Islam, Pembimbing I : Dr. Nurul Miqat, S.H., Mkn, Pembimbing II : Dr. Susi Susilawati S.HI., M.H Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, terdapat bentuk perkawinan yang menimbulkan perdebatan, salah satunya adalah nikah mut’ah. Penelitian ini berfokus pada dua permasalahan utama, yaitu : (1) Bagaimana Aspek Hukum yang Ditimbulkan dengan Nikah Mut’ah menurur Hukum Islam?. (2) Bagaimana Akibat Hukum terkait keberadaan Nikah Mut’ah menurut Undang-Undang Perkawinan?. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini, yaitu : (1) Menganalisis Aspek Hukum terkait keberadaan Nikah Mut’ah menurut Hukum Islam. (2) Mendalami dan Menganalisis Akibat Hukum Nikah Mut’ah menurut Undang-Undang Perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan hukum nikah mut’ah sebagai perbuatan yang diharamkan dalam perspektif hukum Islam. serta mayoritas ulama berpendapat bahwa nikah mut’ah telah dihapus (mansukh) karena bertentangan dengan prinsip dasar perkawinan yaitu membentuk keluarga yang sakinah mawaddah dan wa rahmah. nikah mut’ah yang dibatasi oleh waktu dinilai tidak sejalan dengan tujuan perkawinan sebagaimana diatur dalam hukum Islam maupun dalam perundangan-undangan di Indonesia. Penelitian ini juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi para pihak terutama istri dan anak. Sementara itu, menurut hukum positif di Indonesia nikah mut’ah tidak diakui dan tidak memiliki kekuatan hukum. serta bertentangan dengan prinsip perkawinan yang bersifat selamanya dan dicatatkan secara resmi, akibatnya hubungan tersebut tidak memiliki perlindungan hukum termasuk terhadap istri dan anak. Dalam aspek sosial nikah mut’ah berpotensi menimbulkan ketidakjelasan status hubungan suami istri dan ketidakpastian hubungan anak yang dilahirkan, serta dapat menimbulkan beban psikologis. sehingga nikah mut’ah dipandang tidak sejalan dengan tujuan perkawinan, baik dalam hukum Islam maupun hukum Nasional Indonesia. Kata Kunci: Perkawinan, Hukum Islam, Nikah Mut’ah

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up