Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERBANDINGAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERZINAAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 DENGAN QATAR PENAL CODE (LAW NO 11 OF 2004)
Nama: ADELIA DESWITA ISNU PUTRI
Tahun: 2026
Abstrak
ABSTRAK Adelia Deswita Isnu Putri D10121598 “PERBANDINGAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERZINAAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 DAN QATAR PENAL CODE (LAW NO 11 OF 2004) di bimbing oleh Jubair dan Fidyah Faramita Utami. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan Tindak Pidana Perzinaan di kedua Negara tersebut, berdasarkan KUHP Baru dan Qatar Penal Code, serta untuk mengetahui persamaan dan perbedaan konsep zina yang diatur dalam KUHP Baru dan Qatar Penal Code, Metode yang digunakan adalah Metode penelitian Normatif. Hasil penelitian menunjukan terdapat pembaharuan dalam pengaturan Tindak Pidana Perzinaan dalam KUHP Baru dimana dalam regulasi ini mengatur Tindak Pidana Perzinaan sebagai hubungan seksual antara dua orang yang tidak terikat perkawinan yang sah secara Agama maupun Negara, tidak hanya itu saja dalam KUHP Baru pun mengatakan bahwa hidup bersama sebagai suami istri diluar ikatan perkawinan yang sah dianggap sebagai perzinaan juga dan hubungan seksual antara anggotan keluarga batin dapat dikatakan perzinaan dengan dikenakan sanksi yang lebih berat, Dalam Qatar Penal Code, Perzinaan juga dikatakan sebagai suatu hubungan seksual antara dua orang yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah, Hukum Perzinaan Qatar sangat dipengaruhi oleh norma sosial dan nilai-nilai agama dengan sanksi yang ketat dan proses hukum yang melibatkan bukti yang kuat penerapan hukum ini seringkali mendapat kritik dari berbagai kelompok. Kesimpulan, Pengaturan zina dalam KUHP Baru dan Qatar Penal Code, kedua sistem hukum sama-sama mengakui Perzinaan sebagai Tindak Pidana yang melanggar norma hukum dan moral masyarakat, diamana dalam KUHP Baru terdapat 3 Pasal yang mengatur tentang Tindak Pidana Perzinaan dan dalam Qatar Penal Code terdapat 11 Pasal yang mengatur tentang Tindak Pidana Perzinaan dan kedua regulasi tersebut memberikan sanksi sebagai bentuk penegakan hukum, Terdapat persamaan dalam kedua regulasi tersebut, kedua regulasi tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi institusi keluarga dan perkawinan, menjaga moralitas publik, dan menegakkan ketertiban sosial. Akan tetapi terdapat pula perbedaan mendasar dalam konsep pendekatan hukum dan jenis sanksi yang diterapkan , KUHP Baru menggunakan pendekatan hukum pidana sekuler dengan sanksi penjara dan denda, sedangkan Qatar menggunakan sanksi penjara yang lama bahkan hukuman mati dan juga mengadopsi hukum Syariah dengan hukuman fisik yang lebih berat seperti cambuk dan rajam. Kata Kunci : Hukum Islam, KUHP Baru, Perzinaan, Qatar Penal Code.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up

MUSANG178