JudulAnalisis Hukum Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Menurut Hukum Adat Bajo Di Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai |
Nama: NI KETUT DIANTISARI |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK Ni Ketut Diantisari, D10121588, Analisis Hukum Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Menurut Hukum Adat Bajo di Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai, Pembimbing I : Kamal, Pembimbing II :Manga Patila. Penganiayaan adalah tindakan yang melibatkan kekerasan fisik atau mental yang dilakukan seseorang terhadap orang lain secara sengaja, yang menyebabkan rasa sakit, penderitaan, cedera, atau kerugian. Suku Bajo, sering disebut sebagai "Orang Laut," tinggal di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Penelitian ini membahas implementasi Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 tentang keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan di Desa Jaya Bhakti, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, serta peran hukum adat Bajo dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021 tantang keadilan restostive di Desa Jaya Bakti Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai dan penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan dengan hukum adat Bajo di desa Jaya Bhakti Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice di Desa Jaya Bhakti diterapkan melalui musyawarah desa, yang melibatkan berbagai pihak dan tetap memperhatikan stabilitas sosial, dan sejalan dengan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Sementara itu, hukum adat Bajo menyelesaikan sengketa melalui musyawarah adat dengan menerapkan sanksi seperti denda (sompa) atau pengasingan sementara (mopala) guna menjaga harmoni dalam masyarakat. Kata Kunci: Hukum Adat Bajo, Penganiayaan, Penyelesaian Sengketa, Hukum Adat. |