Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTinjauan Yuridis Terhadap Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Tidak Disertai Akta Jual Beli
Nama: SHERINA
Tahun: 2026
Abstrak
Transaksi jual beli tanah merupakan prosedur yang dilakukan untuk memindahkan kepemilikan hak atas tanah. Pada masyarakat umum transaksi jual beli tanah dilakukan dengan dua cara yaitu transaksi berdasarkan asas konseptual dan menerapkan hukum positif yang berlaku. Dalam hukum formil transaksi jual beli tanah secara hukum memerlukan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti pemindahan hak. Namun, di beberapa daerah, terutama di pedesaan, transaksi jual beli sering dilakukan tanpa melibatkan PPAT, menggunakan surat jual beli yang disahkan oleh Kepala Desa. Namun tidak dapat diipungkiri, transaksi yang dilakukan tanpa keterlibatan hukum formil dapat menimbulkan potensi sengketa tanah sewaktu-waktu . Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dua isu utama: pertama, risiko yang dihadapi pembeli yang menerima sertifikat tanpa Akta Jual Beli (AJB) terkait potensi sengketa kepemilikan; kedua, peran AJB dalam membuktikan peralihan hak atas tanah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan studi kasus. Sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan wawancara dengan narasumber. Data dianalisis secara kualitatif untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai fenomena ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun transaksi jual beli tanah tanpa PPAT secara hukum sah, alat bukti yang sah dan mengikat adalah akta otentik yang dibuat oleh PPAT. Surat keterangan Kepala Desa atau kwitansi hanya dianggap sebagai akta di bawah tangan yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kesimpulannya, transaksi jual beli tanah yang tidak melibatkan PPAT dapat menimbulkan risiko hukum dan tidak memberikan jaminan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah dalam Badan Pertanahan Nasional. Pengalihan hak atas tanah yang sah harus dilakukan melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan undang-undang, dengan pembuatan akta oleh PPAT.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up