JudulANALISIS HUKUM GADAI TANAH MENURUT HUKUM ADAT DI KECAMATAN BUNTAO’ KABUPATEN TORAJA UTARA (STUI PUTUSAN NO.87/Pdt.G/2022/PN.Mak) |
Nama: VANNES PANGGALO |
Tahun: 2025 |
Abstrak VANNES PANGGALO (D10121582) “Analisis Hukum Gadai Tanah Menurut Hukum Adat di Kecamatan Buntao’ Kabupaten Toraja Utara (Studi Putusan No. 87/Pdt.G/2022/PN.Mak)’’, Pembimbing I : MANGA’ PATILA, S.H.,M.H. Pembimbing II : ANDI BUSTAMIN DAENG KUNU, S.H., M.H. Gadai Tanah adalah suatu bentuk perjanjian dimana pemilik tanah menjaminkan tanahnya untuk mendapatkan uang, dimana hak penguasaan atas tanahnya di kelola oleh pemegang gadai tetapi tidak berpindah kepemilikan, dan Gadai Tanah khususnya di Kecamatan Buntao’ Kabupaten Toraja Utara, yaitu dilakukan secara lisan yang di sepakati oleh kedua belah pihak yaitu pemberi gadai dan penerima gadai. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : (1) Bagaimana penyelesaian sengketa gadai tanah menurut hukum adat di Kecamatan Buntao’ Kabupaten Toraja Utara. (2) Bagaimana Putusan perkara No.87/Pdt.G/2022/PN.Mak mengenai penyelesaian Sengketa Gadai Tanah di Kecamatan Buntao’ Kabupaten Toraja Utara.Tujuan penelitian ini yaitu : (1) Untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa gadai tanah menurut hukum adat di Kecamatan Buntao’ Kabupaten Toraja Utara. (2) Untuk mengetahui bagaimana penyelesaian putusan perkara No.87/Pdt.G/2022/PN.Makale di Kecamatan Buntao’ Kabupaten Toraja Utara. Metode penelitian yang di gunakan adalah metode penelitian hukum yuridis.Hasil dari penelitian ini : (1)Penyelesaian sengketa gadai tanah di Kecamatan Buntao’ Kabupaten Toraja Utara oleh lembaga adat dilakukan secara musyawarah atau kekeluargaan akan tetapi penyelesaian sengketa gadai tanah tersebut tidak di terima oleh kedua belah pihak ( Pemberi gadai dan Penerima gadai) sehingga penyelesaiannya di lanjudkan melalui jalur pengadilan atau litigasi. (2) Bahwa putusan perkara No.87/Pdt.G/2022/PN.Makale, setelah Hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan serta alat-alat bukti maka Hakim mengambil keputusan bahwa gugatan dari penggugat tidak dapat di terima (niet ontvankelijke verklaard). Kata Kunci : Gadai Tanah, Hukum Adat, Kecamatan Buntao’. |