JudulKEKUATAN HUKUM PUTUSAN ARBITRASE AD HOC DALAM SENGKETA DAGANG DI LUAR PENGADILAN |
Nama: ARDIANSAH |
Tahun: 2025 |
Abstrak Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Sejauhmana sengketa dagang dapat diselesaikan melalui jalur arbitrase sebagai alatenratif penyelesaian sengketa di luar pengadilan? Sejauhmana kekuatan hukum putusan arbitrase AD-Hoc? Dalam penulisan ini, metode yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis-normatif. Kesimpulan, Bahwa penyelesaian sengketa dagang diluar peradilan terdapat beberapa alternatif penyelesaian sengketa diantaranya adalah dengan cara konsultasi, mediasi, negosiasi, konsiliasi dan arbitrase. Namun yang sering digunakan oleh kalangan pengusaha adalah arbitrase. Proses penyelesaian sengketa dagang melalui arbitrase, sebagai salah satu bentuk penyelesaian sengketa diluar peradilan, kalangan pengusaha lebih banyak memilih melalui arbitrase dibandingkan melalui peradilan. arbitrase menawarkan beberapa keunggulan bila dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui peradilan. Proses penyelesaian sengketa yang relatif sederhana, lebih cepat, biaya ringan, bersifat rahasia, bebas memilih arbiter, diselesaikan oleh ahlinya, bebas memilih hukum yang diberlakukan, berkualitas, serta berorientasi kemasa depan, sangat sesuai dengan karakter dunia usaha. Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah hanya sengketa yang bersifat keperdataan. Dan Para pihak telah menyepakati secara tertulis bahwa jika terjadi perselisihan/pertengkaran dikemudian hari mengenai perjanjian yang mereka buat akan memilih jalan penyelesaian melalui arbitrase dan tidak berperkara di depan peradilan umum. Kata Kunci : Arbitrase Ad Hoc, Kekuatan Hukum, Sengketa Dagang |