| JudulHAK DANA SANTUNAN PENUMPANG ANGKUTAN UMUM ILEGAL DITINJAU DARI SEGI UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 1964 |
| Nama: CHIELONITA DEVIA LENGKONG |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak ABSTRAK Chielonita Devia Lengkong D10121559 "Hak Dana Santunan Penumpang Angkutan Umum Ditinjau dari Segi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964" Dr.Syamsuddin Baco, SH,MH, Mohammad Saleh, SH,MH. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum penumpang angkutan umum ilegal dalam memperoleh hak atas santunan kecelakaan serta bentuk tanggung jawab pemilik kendaraan yang mengoperasikan angkutan ilegal apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung oleh studi literatur terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penumpang angkutan umum ilegal tidak memiliki kedudukan hukum sebagai penumpang sah karena kendaraan yang digunakan tidak berizin dan tidak terdapat dasar perjanjian pengangkutan yang sah. Akibatnya, penumpang tidak berhak memperoleh perlindungan atau santunan sebagaimana penumpang resmi. Namun, dalam konteks kecelakaan lalu lintas, penumpang tetap diakui sebagai korban yang berhak atas santunan dari penyelenggara dana pertanggungan kecelakaan, sepanjang kendaraan tersebut telah memenuhi kewajiban administrasi yang menjadi dasar pengumpulan dana santunan. Perlindungan ini bersifat sosial dan non-diskriminatif, guna memastikan hak korban kecelakaan tetap terpenuhi meskipun status kendaraan tidak resmi. Selain itu, pemilik kendaraan yang mengoperasikan angkutan umum ilegal tetap bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kecelakaan lalu lintas, meskipun hubungan hukumnya dengan penumpang tidak bersifat kontraktual. Tanggung jawab ini didasarkan pada prinsip kesalahan (fault liability) dan praduga bertanggung jawab (presumption of liability), yang mencakup ganti rugi atas korban luka, meninggal dunia, maupun kerusakan harta benda. Bentuk tanggung jawab dapat dilakukan secara langsung oleh pemilik atau pengemudi, melalui kesepakatan damai, atau melalui proses peradilan apabila tidak tercapai penyelesaian. Kata kunci: Dana santunan, angkutan umum ilegal, Jasa Raharja, kecelakaan lalu lintas. |