Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERLINDUNGAN HUKUM WARGA NEGARA INDONESIA KORBAN HUMAN TRAFFICKING BERDASARKAN KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENENTANG KEJAHATAN TRANSNASIONAL
Nama: BERLIANA ALLOKENDEK
Tahun: 2026
Abstrak
ABSTRAK Berliana Allokendek, D 101 21 557, Perlindungan Hukum Warga Negara Indonesia Korban Human Trafficking Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Menentang Kejahatan Transnasional, Pembimbing I: Prof. Dr. H. Sulbada, SH.,MH, Pembimbing II: Ikbal, SH.,MH. Penelitian ini berfokus pada analisis perlindungan hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban human trafficking di Myanmar berdasarkan ketentuan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNTOC) dan Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons Especially Women and Children (Protocol Palermo). Rumusan masalah penelitian ini mencakup dua hal utama, yaitu bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap WNI korban perdagangan manusia di Myanmar dan bagaimana implementasi konvensi internasional tersebut dalam sistem hukum nasional Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan perbandingan (comparative approach). Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer berupa konvensi internasional dan peraturan perundang-undangan nasional, serta bahan hukum sekunder berupa literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, Perlindungan hukum terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) korban trafficking secara imperative diatur dalam bentuk ektradisi, bantuan hukum timbal balik dan penyelidikan bersama serta kerjasama dalam melakukan tekhnik-tekhnik penyelidikan khsusus sebagaimana ditaur di dalam UNTOC Pasal 16, 18, 19 dan Pasal 20. Kedua, implementasi dari UNTOC di Indonesia diupayakan oleh Pemerintah Indonesia melalui tindakan penyelamatan, pemulangan (repatriasi), dan pendampingan awal terhadap para korban. Namun, perlindungan tersebut masih terbatas pada fase penyelamatan dan belum menyentuh secara utuh aspek pemulihan fisik, psikologis, dan sosial sebagaimana diamanatkan oleh Protokol Palermo. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Human Trafficking, Warga Negara Indonesia.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up