Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS YURIDIS PENYITAAN ASET TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA (Studi Pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah)
Nama: RAIHANAH RAMADHANI
Tahun: 2025
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyitaan aset tindak pidana korupsi dalam upaya pengembalian kerugian negara dan hambatan yang dihadapi Kejaksaan Tinggi Sulteng dalam penyitaan aset korupsi dalam upaya pengembalian kerugian negara, dengan penelitian empiris. Hasil penelitian bahwa Penyitaan aset dimulai dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang cermat untuk mengidentifikasi bukti-bukti yang menunjukkan adanya keterkaitan antara aset dengan tindak pidana. Setelah penyidikan menemukan cukup bukti, Kejati Sulteng akan mengajukan permohonan penyitaan kepada pengadilan untuk mendapatkan izin hukum sebelum melaksanakan penyitaan terhadap aset yang diduga diperoleh dari hasil korupsi. Proses penyitaan aset ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku tidak dapat menikmati hasil korupsi mereka, serta mengembalikan kerugian negara melalui lelang atau penjualan aset yang disita. Penyitaan aset korupsi melibatkan berbagai tahapan mulai dari identifikasi aset, permohonan ke pengadilan, pelaksanaan penyitaan, hingga pemeliharaan dan pengelolaan aset yang disita. Hasil dari lelang atau penjualan aset akan digunakan untuk mengganti kerugian negara yang timbul dari tindak pidana tersebut. dan Jaksa di Kejati Sulteng menghadapi berbagai hambatan dalam penyitaan aset tindak pidana korupsi meliputi kesulitan dalam mengidentifikasi aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, proses administratif yang memakan waktu, pengaruh politik dan sosial, hambatan hukum, teknis, serta administratif dan birokrasi yang rumit. Selain itu, perlawanan dari pihak ketiga juga menjadi tantangan dalam proses pemulihan aset. Faktor-faktor ini memperlambat proses penyitaan, perampasan, hingga pelelangan aset yang dapat mengembalikan kerugian negara. Kata Kunci: Aset Korupsi; Jaksa; Kerugian Negara

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up