| JudulTanggung Gugat Usaha Laundry Atas Kerusakan Barang Konsumen |
| Nama: NI PUTU INTAN SINTYA DEVI |
| Tahun: 2025 |
| Abstrak ABSTRAK Ni Putu Intan Sintya Devi, Stambuk D10121545, Tanggung Gugat Usaha Laundry Tentang Kerusakan Barang Konsumen, Pembimbing I : Suarlan Datupalinge, S.H., M.Hum, Pembimbing II: H. Maulana Amin Tahir, S.H.,M.H Tanggung gugat usaha laundry terhadap kerusakan barang konsumen merupakan permasalahan yang sering terjadi dalam layanan usaha laundry, yang seringkali mengakibatkan kerugian bagi konsumen. di Kota Palu, keluhan tentang kerusakan atau kehilangan barang yang diterima oleh konsumen dari usaha laundry semakin meningkat. Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis apa saja aspek hukun serta bagaimana penerapan tanggung gugat usaha laundry terkait kerusakan barang konsumen yang diberikan kepada konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengetahui bagaimana efektivitas penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha laundry terkait kerusakan barang di kota palu. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, dimana data yang diperoleh melalui kajian empiris dengan mengumpulkan informasi ke lapangan meliputi wawancara langsung, observasi langsung, mencari sumber buku-buku yang terkait dengan pembahasan ini, serta dokumen-dokumen lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha laundry memiliki kewajiban untuk menjaga kualitas layanan dan memastikan barang yang dicuci dalam keadaan baik dan aman, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), terutama Pasal 4 tentang hak-hak konsumen dan Pasal 19 tentang kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar. Dalam hal terjadinya kerusakan barang, pelaku usaha laundry wajib bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang dialami konsumen, baik melalui ganti rugi berupa penggantian barang atau pengembalian biaya jasa, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 UUPK. Penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha laundry dapat ditempuh melalui berbagai jalur, seperti musyawarah, atau jalur pengadilan perdata sesuai dengan Pasal 52 UUPK. penelitian ini juga menemukan bahwa terdapat keterbatasan pemahaman mengenai hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha, sehingga disarankan adanya peningkatan edukasi hukum bagi masyarakat, serta pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen. Diharapkan, dengan penerapan tanggung gugat yang tepat dan adil, hubungan antara konsumen dan pelaku usaha laundry dapat terjalin dengan baik dan sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen yang tercantum dalam UUPK. Kata Kunci: Tanggung Gugat,Usaha Laundry,Kerusakan Barang. ABSTRACT |