Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK DENGAN KETERBELAKANGAN MENTAL DALAM PENGELOLAAN HARTA WARISAN OLEH WALI PENGAMPU
Nama: AL ANDINI
Tahun: 2025
Abstrak
Al Andini, D101 21 543, Perlindungan Hukum Bagi Anak Dengan Keterbelakangan Mental Dalam Pengelolan Harta Warisan Oleh Wali Pengampu, Tahun 2025, Pembimbing I: Dr. Susi Susilawati S.HI., MH, Pembimbing II: Hj. Rosnani Lakunna S.H., MH Anak dengan keterbelakangan mental tetap memiliki kedudukan sebagai ahli waris. Namun, keterbatasan intelektual dan ketidakcakapan hukum menjadikannya rentan kehilangan hak atas harta peninggalan, terutama ketika orang tua telah meninggal dunia, dalam kondisi demikian, keberadaan wali pengampu merupakan instrumen perlindungan hukum guna menjamin hak waris tetap terlindungi dan terkelola secara sah. Penelitian ini difokuskan pada dua permasalahan utama, yaitu:(1) Bagaimana peran wali atas pengampuan terhadap anak dengan keterbelakangan mental dalam pengelolaan harta warisan?. (2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan harta warisan anak dengan keterbelakangan mental oleh wali pengampu?. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini, yaitu: (1) Untuk mengetahui peran wali atas pengampuan terhadap anak dengan keterbelakangan mental dalam dalam pengelolaan harta warisan.(2) Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan harta warisan anak dengan keterbelakangan mental oleh wali pengampu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tarsier, kemudian di analisis secara kualitatif dan dipaparkan secara preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Peran wali atas pengampuan terhadap anak dengan keterbelakangan mental dalam pengelolaan harta warisan adalah memastikan hak waris anak tetap terlindungi melalui pengelolaan yang sah dan bertanggung jawab, di mana wali berfungsi sebagai representasi hukum tanpa menggantikan kedudukan anak sebagai ahli waris. (2) Perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan harta warisan anak dengan keterbelakangan mental dalam pengelolaan harta warisan oleh wali pengampu dilakukan dengan dua bentuk perlindungan yaitu, Perlindungan secara preventif melalui wali pengampu sah di bawah pengawasan Balai Harta Peninggalan (BHP), dan perlindungan secara represif melalui gugatan atau pelaporan jika terjadi pelanggaran. Kata Kunci: Perlindungan hukum, anak keterbelakangan mental, hak waris.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up