Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS PENILAIN HAKIM TERHADAP PEMBUKTIAN SURAT BERUPA AKTA DALAM PENYELESAIN PERKARA PERDATA
Nama: KOMANG AYU TRESNA PUTRI
Tahun: 2025
Abstrak
Komang Ayu Tresna Putri, D10121541, “Tinjauan Yuridis Penilaian Hakim Terhadap Pembuktian Surat Berupa Akta Dalam Penylesaian Perkara Perdata”, Skripsi, Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Tadulako Pembimbing I : Abdul Karim Uddin, S.H.,M.H dan Pembimbing II : Dr. Ahmad Aswar Rowa, S.H.,M.H. Penilaian dan pertimbangan hakim terhadap suatu alat bukti yang diajukan oleh pihak yang terlibat dalam suatu perkara perdata mempunyai arti yang amat penting. Karena hasil penilaian dan pertimbangan hakim tersebut akan berdampak terhadap dikabulkan tidaknya gugatan penggugat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana penilaian hakim atas bukti surat berupa akta dalam penyelesaian perkara perdata?. Bagaimana akibat hukumnya apabila penilaian hakim terhadap alat bukti surat berpa akta menyimpang dari aturan hukum. Dengan menggunakan Metode penelitian Yuridis Normatif, dimana teknik pendekatan ini, penulis menelusuri dan menelaah berbagai dokumen-dokumen resmi yang ada relevansinya dengan obyek penulisan ini. Kesimpulan, Pada asasnya alat bukti yang berbentuk akta dapat dibedakan antara akta otentik dengan akta dibawah tangan.Akta otentik terdiri atas dua macam yaitu akta otentik yang dibuat oleh pejabat umum dan akta otentik yang dibuat dihadapan pejabat umum. Sedang akta dibawah tangan dapat dibedakan antara akta dibawah tangan yang oleh pembuatnya dibubuhi tanda tangan dengan akta dibawah tangan yang hanya dibubuhi cap jempol. Sekalipun dalam pengaturan bahwa akta otentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna, namun dalam suatu perkara perdata kadang-kadang penilaian hakim pertama terhadap akta seperti itu menyimpang dari ketentuan undang-undang tersebut. Ada beberapa akta otentik yang oleh hakim dinilai tidak mempunyai kekuatan hukum (kekuatan pembuktian), sehingga sekalipun dalil gugatan penggugat telah bersesuaian dengan keterangan yang terurai dalam akta itu, namun dalil gugatan tersebut dipandang belum terbukti secara sempurna. Kekeliruan hakim pertama dalam menilai suatu akta otentik ada yang sempat mendapat koreksi pada tingkat banding, sehingga putusan hakim pertama dalam perkara yang bersangkutan dibatalkan oleh pengadilan tinggi. Kata Kunci : Akta, Penilaian Hakim, Pembuktian Surat, Perkara Perdata.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up