Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPELAKSANAAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN (STUDI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PALU)
Nama: MOH. ABDHI PRATAMA
Tahun: 2025
Abstrak
ABSTRAKMoh. Abdhi Pratama D10121538, Pelaksanaan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan (Studi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu), Pembimbing I: Syachdin, Pembimbing II: KamalPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penuntutan tindak pidana korupsi dan mengidentifikasi hambatannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-empiris. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan penuntutan tindak pidana korupsi penting untuk memahami bagaimana sistem hukum di Indonesia berfungsi dalam menegakkan keadilan dan memberantas korupsi. Penuntutan merupakan salah satu tahap penting dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi yang dikenal sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Proses penuntutan ini dilakukan setelah penyidikan selesai dan penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). penuntutan tindak pidana korupsi sering kali dianggap tidak efektif, terutama karena sistem yang ada mengharuskan setiap perkara korupsi yang terjadi di daerah kabupaten untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor yang terletak di ibu kota provinsi. salah satuhambatan signifikan dalam penuntutan tindak pidana korupsi adalah biaya operasional yang tinggi, terutama terkait dengan transportasi tersangka dari kabupaten ke ibu kota provinsi untuk pelaksanaan persidangan. Oleh karena itu, pelaksanaan penuntutan tindak pidana korupsi lebih efektif untuk di kembalikan pada aturan lama yang memungkinkan perkara korupsi disidangkan di wilayah hukum yang sesuai dengan kewenangan absolut dan relatif, di mana tempus (waktu) dan locus (tempat) pelaksanaan tindak pidana korupsi terjadi, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penuntutan serta penyelesaian perkara korupsi.Kata kunci: Pelaksanaan, Penuntutan, Tindak Pidana Korupsi

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up