JudulTANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN ATAS KENDARAAN RODA EMPAT YANG CACAT TERSEMBUNYI (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No: 744 PK/Pdt/2017) |
Nama: DEVI PERMATASARI |
Tahun: 2025 |
Abstrak Devi Permatasari, D10121537, Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Atas Kendaraan Roda Empat Yang Cacat Tersembunyi (studi kasus Putusan Mahkamah Agung No: 744/PK/Pdt/2017) , Tahun 2025, Pembimbing I: Prof. Dr. Sutarman Yodo, S.H.,M.H, Pembimbing II: Dr. Mohammad Ikbal, S.E.,M.H. Cacat tersembunyi merupakan permasalahan yang sering ditemui setelah barang/produk digunakan, dikarenakan tidak dapat dilihat secara langsung oleh mata. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen dan untuk mengetahui mengapa para pihak lebih memilih jalur litigasi dibandingkan jalur non-litigasi berdasarkan putusan nomor 744 PK/Pdt/2017. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis normatif dengan beberapa pendekatan yakni pendekatan Perundangan-Undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasilnya bentuk pertanggungjawaban hukum pelaku usaha terhadap konsumen atas kendaraan roda empat yang cacat tersembunyi adalah bentuk prinsip tanggung jawab mutlak dan tanggung jawab berdasarkan wanprestasi, namun perlu diingat bahwa pasal 24 UUPK tidak seharusnya diabaikan oleh Majelis Hakim dalam mempertimbangkan suatu putusan akhir. Para pihak yang bersengketa lebih memilih jalur litigasi dikarenakan kerugian bernominal besar, keputusan pengadilan umum yang berkekuatan hukum tetap dan memiliki kekuatan eksekutorial langsung, sedangkan keputusan BPSK yang belum mampu memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengekta dengan tidak pastinya putusan yang dikeluarkan karena masih bisa diajukan keberatan oleh pihak yang merasa belum puas ke Pengadilan umum sesuai pasal 56 ayat (2) UUPK serta putusan BPSK tidak memiliki kekuatan eksekutorial langsung. Kesimpulannya tanggung jawab para pelaku usaha telah tercapai dengan diberikannya unit mobil baru terhadap konsumen, akan tetapi pengimplementasian pasal 24 UUPK belum secara kuat untuk melindungi pelaku usaha yang bertindak sebagai distributor serta penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK masih diragukan oleh para pihak yang memiliki kerugian cukup besar untuk diselesaikan melalui BPSK dengan putusan akhir BPSK yang belum bisa memberikan kepastian hukum bagi para pihak, karena ketidaksesuaian antara pasal 54 ayat (3) UUPK dengan pasal 56 ayat (2) UUPK. Kata Kunci: BPSK, Cacat Tersembunyi, Hak, Itikad baik, Kewajiban, Tanggung Jawab. |