| JudulEFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM KARST DI BANGGAI KEPULAUAN |
| Nama: JAIRUDIN SINUSI |
| Tahun: 2025 |
| Abstrak Nama: Jairudin Sinusi, Stambuk: D10121533, Judul: Efektivitas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Karst Di Kabupaten Banggai Kepulauan, Pembimbing 1: Dr. Asri Lasatu Pembimbing 2: Nasrullah Muhammadong, S.H, LL.M Ekosistem Karst di Kabupaten Banggai Kepulauan memiliki karakteristik yang khas dan bernilai ekologis tinggi. Formasi geologis ini menciptakan gua-gua, sungai bawah tanah, dan berbagai fenomena alam yang unik. Selama beberapa dekade terakhir, tekanan terhadap ekosistem karst di Banggai Kepulauan semakin meningkat, dengan adanya Pembangunan infrastruktur, pembukaan lahan untuk pertanian, dan aktivitas pertambangan menjadi ancaman utama bagi kelestarian kawasan karst ini. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst, merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam menjaga keberlanjutan ekosistem Karst. Meskipun Peraturan Daerah ini telah diterbitkan, tantangan besar masih dihadapi dalam hal implementasi dan penegakan hukum di lapangan. Beberapa masalah yang sering muncul antara lain, minimnya pengawasan terhadap aktivitas-aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem karst. Berdasarkan latar belakang masalah diatas penulis menarik rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst. Jenis penelitian yang digunakan Penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah penelitian yuridis-empiris, yang berarti penelitian terhadap kondisi nyata atau situasi yang telah terjadi di masyarakat. Data yang diperoleh dianalisa seara kualitatif, dilakukan uraian secara deskriptif. Ditemukan bahwa implementasi dari Perda ini belum dijalankan secara optimal, bahkan cenderung diabaikan oleh pemerintah daerah sejak peraturan tersebut diundangkan. Ketidakhadiran langkah konkret dalam pelaksanaan Perda telah membuka celah bagi masuknya aktivitas pertambangan batu gamping di kawasan yang seharusnya dilindungi. Hal ini tidak hanya bertentangan dengan semangat perlindungan ekosistem karst sebagaimana diamanatkan dalam Perda, tetapi juga menimbulkan polemik dan keresahan di masyarakat, khususnya di Desa Lelang-Matamaling yang terdampak langsung oleh kegiatan industri pertambangan tersebut. Kata Kunci: Efektivitas, Perda, Karst. |