Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PEMBELAAN DIRI YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN ORANG LAIN (Studi Putusan Nomor 183/Pid.B/2024/PN.Pso)
Nama: GLADYS AZAHRA
Tahun: 2026
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang pertimbangan hakim ketika pasal dakwaan diubah dari Pasal 338 KUHP (pembunuhan) ke Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan kematian). Selain itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi pidana dikaitkan dengan unsur pembelaan diri (noodweer) dan unsur kesengajaan (dolus), serta untuk mengevaluasi apakah keputusan yang dibuat oleh hakim telah sesuai dengan prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, yang mengkaji berbagai bahan hukum, baik primer seperti KUHP dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal hukum, maupun bahan hukum tersier seperti sumber dari situs web yang relevan. Unsur kesengajaan untuk menghilangkan nyawa tidak terbukti, tetapi unsur kesengajaan melakukan kekerasan yang mengakibatkan kematian tetap terpenuhi. Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan dakwaan Pasal 338 KUHP tidak terbukti dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana Pasal 351 ayat (3). Hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti usia terdakwa yang masih muda, penyesalan terdakwa, dan kondisi psikis terdakwa saat kejadian. Terdakwa akhirnya dijatuhi hukuman penjara 5 tahun, yang dianggap lebih wajar daripada tuntutan jaksa selama 9 tahun.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up

#