| JudulPENGAWASAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM OLEH BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BPOM) TERHADAP KOSMETIK TANPA IZIN EDAR DI ECOMMERCE |
| Nama: TRI MUTIARA MASDAR |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak Tri Mutiara Masdar, D 101 21 525, Pengawasan dan Perlindungan Hukum oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap Kosmetik tanpa Izin Edar di E-Commerce, Pembimbing 1: Prof. Dr. H. Sutarman Yodo, SH, MH, Pembimbing 2: Rahmia Rachman, S.H., M.Kn. Perkembangan teknologi pada era Revolusi Industri 4.0 mendorong meningkatnya penggunaan e-commerce sebagai sarana transaksi, termasuk dalam pembelian kosmetik, yang diiringi dengan maraknya peredaran kosmetik tanpa izin edar yang berpotensi membahayakan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pengawasan serta bentuk perlindungan hukum oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap peredaran kosmetik tanpa izin edar di ecommerce. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan penelitian lapangan yang dilaksanakan di BPOM Kota Palu, Sulawesi Tengah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan BPOM terhadap peredaran kosmetik tanpa izin edar di e-commerce dilakukan melalui patroli siber, verifikasi produk, serta koordinasi dengan platform digital dan laporan masyarakat, yang dilaksanakan secara terstruktur oleh BPOM pusat dan Balai POM daerah, termasuk di Kota Palu, namun belum berjalan optimal karena keterbatasan sumber daya manusia, anonimitas penjual daring, dan cepatnya peredaran akun baru. Perlindungan hukum diberikan melalui upaya preventif berupa pengawasan aktif dan edukasi konsumen serta upaya represif berupa penarikan produk dan penutupan akun penjual, yang bertujuan menjamin hak konsumen atas keamanan produk serta memperkuat tanggung jawab pelaku usaha. Namun, efektivitas perlindungan hukum tersebut masih terkendala oleh keterbatasan kewenangan di ruang digital, lemahnya kepatuhan pelaku usaha, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Kata Kunci: E-commerce, Kosmetik tanpa izin edar, Pengawasan BPOM, Perlindungan konsumen. |