Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS SENGKETA HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN PUTUSAN MK NOMOR 85/PUU-XX/2022
Nama: INKA CAHAYA PURNAMA
Tahun: 2025
Abstrak
Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga peradilan, memiliki peran dan tanggung jawab sebagai penjaga konstitusi (The Guardian Of Constitusion) serta memiliki fungsi sebagai Control Of Demokrasi. Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tidak menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi juga berwenang dalam memutus sengketa hasil pemilihan kepala daerah. Metode Penelitian yang digunakan yaitu penelitian Hukum Normatif, penelitian yang berfokus pada norma hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Akibat hukum Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XX/2022 yaitu: Pertama, Membatalkan norma/pasal pembentukan Badan Peradilan Khusus; Kedua, Memberikan kepastian hukum terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus sengketa hasil pemilihan kepala daerah menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi secara permanen; Ketiga, Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia. Secara konstitutional melalui penafsiran baru yang diakukan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dalam Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 Mahkamah Konstitusi berwenang secara permanen dalam memutus sengketa hasil pemilihan kepala daerah. Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Kewenangan, Pemilihan Kepala Daerah

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up