Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulEfektivitas Mediasi Sebagai Penyelesaian Sengketa Di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
Nama: ANGGA SOPIAN
Tahun: 2025
Abstrak
ABSTRAK Angga Sopian, D 101 21 512, Efektivitas Mediasi Sebagai Penyelesaian Sengketa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Pembimbing 1 bapak Sulwan Pusadan dan M. Ayyub Mubarak. Efektivitas Mediasi Sebagai Penyelesaian Sengketa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, diharapkan penguatan budaya mediasi dalam penyelesaian sengketa kejaksaan agar lebih diutamakan sebelum masuk ke proses pengadilan dan monitoring dan evaluasi efektivitas mediasi secara berkala untuk memastikan behwa metode ini benar-benar membantu mengurangi beban pengadilan tetapi dalam prakteknya keberhasilan medasi dalam menyelesaikan sengketa mungkin masih bervariasi, tergantung pada kompleksitas kasus dan kediaan para pihak untuk berdamai dan kurangya regulasi teknis atau pedoman khusus yang mengatur mediasi di Kejaksaan Tinggi, Penelitian ini bertujuan, 1 Untuk mengetahui keefektifan mediasi sebagai penyelesaian sengketa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, 2 Untuk mengetahui kebijakan dan prosedur mediasi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk meningkatkan efektivitasnya dalam menyelesaiakan sengketa. Metode penelitian yang digunakan yuridis empiris menggunakan data Primer, Sekunder, Tersier kemudian dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif, dimana data premier yaitu melalui wawancara dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kasi Pertimbangan Hukum bidang Datun Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta menggunakan data sekunder yaitu peraturan perundang-undangan, dan literatur hukum. Hasil 1 dari penelitian ini menunjukkan bahwa dari tiga (3) sengketa yang ber-mediasi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dua (2) berhasil dan satu (1) tidak berhasil, hasil penelitian 2 bahwa prosedur mediasi di Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Tengah mengikuti SOP dan kebijakan yang telah ditetapkan. Kesimpulan 1 bahwa mediasi di Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Tengah berjalan dengan efektif, kesimpulan 2 kebijakan prosedur mediasi sudah sesuai dengan SOP dan ketetapan yang ada di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Kata Kunci : Efektivitas, Mediasi, Kejaksaan Tinggi

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up