Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM PENGARUH DISPENSASI PERKAWINAN USIA ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 10/PDT.P/2024/PA.PAL)
Nama: ANDIKA ANSHARI
Tahun: 2026
Abstrak
Andika Anshari, D101 21 509, Tinjauan Hukum Pengaruh Dispensasi Perkawinan Anak (Studi Putusan Nomor 10/PDT.P/2024/PA.PAL) Pembimbing I: Hj. Rosnani Lakunna, S.H,. M.H, Pembimbing II: Dewi Kemala sari, S.H., M.Kn Penelitian ini membahas tentang Pengaruh Dispensasi Perkawinan Usia Anak Terhadap Ketentuan Batas Minimum Usia Perkawinan di wilayah hukum Pengadilan Agama Kota Palu. Dalam dispensasi perkawinan, seseorang yang sebenarnya belum memenuhi syarat usia untuk menikah dapat memperoleh izin menikah melalui putusan pengadilan, apabila terdapat alasan mendesak yang dapat dibenarkan secara hukum. Saat ini, salah satu faktor utama yang menyebabkan meningkatnya permohonan dispensasi perkawinan adalah pergaulan bebas di kalangan remaja, yang seringkali berujung pada kehamilan di luar nikah. Adapun permasalahan penelitian ini yaitu: (1) Bagaimana pengaruh dispensasi perkawinan usia anak berdasarkan putusan pengadilan agama kota palu? (2) Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara dispensasi perkawinan di pengadilan agama kota palu No. 10/Pdt.P/2024/PA.Pal?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan dispensasi perkawinan oleh Pengadilan Agama Kota Palu, serta bagaimana pertimbangan hakim dalam mengabulkan atau menolak permohonan dispensasi perkainan. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, studi dokumen, dan analisis kasus konkret. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dispensasi Perkawinan memiliki dua sisi pengaruh: sebagai solusi hukum dalam kondisi darurat, namun juga dapat melemahkan perlindungan anak jika tidak diterapkan secara ketat. Pertimbangan hakim dalam perkara No. 10/Pdt.P/2024/PA.Pal, hakim mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan karena adanya kehamilan remaja enam bulan. Tinjauan didasarkan pada usia, izin orang tua, serta adanya situasi tertentu seperti kehamilan, dengan tujuan memberikan perlindungan hukum bagi anak yang dikandung dan kepastian hukum bagi semua pihak. Kata Kunci : Pengaruh, Dispensasi Perkawinan, Usia Anak, Pertimbangan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up