JudulPertanggungjawaban Negara Terhadap Hak Korban Salah Tangkap Dalam Tindak Pidana Pembunuhan |
Nama: ADITYA |
Tahun: 2025 |
Abstrak Aditya, D10121507, dibimbing oleh Dr Syachdin S.H, M.H dan Dr Kamal S.H,M.H, Pertanggungjawaban Negara Terhadap Hak Korban Salah Tangkap Dalam Tindak Pidana Pembunuhan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk tanggungjawab negara terhadap korban salah tangkap dalam tindak pidana pembunuhan dan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh korban salah tangkap untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kompensasi, mempergunakan penelitian normatif. Hasil penelitian Tanggung jawab negara terhadap korban salah tangkap dalam tindak pidana pembunuhan merupakan wujud pemenuhan kewajiban untuk melindungi dan memulihkan HAM yang dilanggar akibat kesalahan penegakan hukum. Bentuk tanggung jawab ini meliputi Jaminan Pemulihan (Restitusi), Rehabilitasi dan Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh korban salah tangkap untuk memperoleh perlindungan hukum dan kompensasi. Secara normatif, upaya ini bertujuan melindungi hak-hak korban sekaligus memastikan pelaku kesalahan mendapatkan sanksi yang sesuai, serta melakukan Praperadilan. Dalam kasus konkret di wilayah hukum Polresta Palu, pelanggaran terhadap prosedur hukum oleh anggota kepolisian menunjukkan bahwa tindakan salah tangkap melanggar ketentuan KUHAP Pasal 18 dan Perkap No. 12 Tahun 2009. Tindakan tersebut berujung pada tuntutan praperadilan oleh keluarga korban dan putusan kode etik yang memerintahkan pemberian ganti rugi serta rehabilitasi. Disarankan pemerintah perlu mempertimbangkan penyusunan regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur perlindungan korban salah tangkap, termasuk prosedur yang lebih sederhana untuk mengajukan kompensasi dan rehabilitasi |