JudulANALISIS HUKUM WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 16/PDT.G/2023/PN.PAL) |
Nama: ANANDA |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK Ananda, D10121506, Analisis Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli (Studi Kasus Putusan Nomor 16/Pdt.G/2023/Pn.Pal), Pembimbing I : Syamsuddin Baco, Pembimbing II Nurul Miqat. Wanprestasi merupakan masalah utama dalam praktik perjanjian, terutama dalam perjanjian jual beli, yang terjadi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan. Hal ini dapat berupa keterlambatan pembayaran, penyerahan barang yang tidak sesuai, atau pelanggaran klausul lain. Wanprestasi tidak hanya mengakibatkan kerugian materiil, tetapi juga dapat merusak reputasi bisnis dan menurunkan kepercayaan antar pihak. Studi kasus Putusan Nomor 16/Pdt.G/2023/PN.Pal menunjukkan penerapan prinsip hukum wanprestasi dalam perjanjian jual beli. Dalam kasus ini, pembeli tidak membayar harga barang sesuai perjanjian, dan Majelis Hakim menyatakan pembeli telah melakukan wanprestasi, mewajibkan pembeli membayar ganti rugi kepada penjual. Putusan ini menegaskan pentingnya pemenuhan kewajiban kontraktual dan penerapan asas hukum seperti kebebasan berkontrak, konsensualitas, pacta sunt servanda, itikad baik, dan kepastian hukum. Penyelesaian sengketa wanprestasi dapat dilakukan melalui negosiasi, mediasi, atau litigasi. Jika alasan pembelaan seperti force majeure tidak terbukti, pihak yang wanprestasi tetap wajib memenuhi kewajibannya dan membayar ganti rugi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan ilmu hukum perdata serta menjadi referensi bagi praktisi hukum dan pihak yang terlibat dalam perjanjian jual beli. Kata Kunci: wanprestasi, perjanjian jual beli, sengketa kontrak, ganti rugi, asas perjanjian. |