| JudulPENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA LALU LINTAS (Studi Kasus Pada Wilayah Kepolisian Resor Parigi Moutong) |
| Nama: I MADE ANANDA |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak I Made Ananda. D 101 21 494. Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas (Studi Kasus Pada Wilayah Kepolisian Resort Parigi Moutong). Pembimbing I : Jubair, Pembimbing II : Andi Nurul Isnawidiawinarti Achmad Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi serta peluang dan hambatan penerapan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana lalu lintas diwilayah hukum Kepolisian Resor Parigi Moutong. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian Hukum Empiris atau penelitian lapangan dimana penelitian ini dilakukan dengan berdasarkan data primer dan sekunder, yaitu data yang diperoleh dari wawancara dengan tujuan mendapatkan data sebagai alat ukur dan diperoleh dari studi kepustakaan, referensi, peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polres Parigi Moutong telah menerapkan pendekatan restorative justice pada sejumlah kasus kecelakaan lalu lintas, termasuk kasus yang mengakibatkan luka ringan, luka berat, hingga kehilangan nyawa. Secara yuridis kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa tidak dibenarkan di selesaikan melalui pendekatan restorative justice, tetapi secara fakta dilapangan Kepolisian Resort Parigi Moutong berhasil menerapkanya dalam beberapa kasus kematian. Namun, penerapan tersebut belum berjalan optimal karena masih terdapat keterbatasan baik dari segi pemahaman masyarakat, sikap korban atau keluarganya, maupun keterbatasan aparat dalam memfasilitasi mediasi. Peluang penerapan restorative justice terlihat dari manfaat yang dapat dihasilkan, antara lain memperbaiki hubungan sosial antara pelaku dan korban, mempercepat proses penyelesaian perkara dengan biaya yang lebih efisien, serta mengurangi beban sistem peradilan pidana. Akan tetapi, penerapan ini juga menghadapi berbagai hambatan, seperti minimnya saksi yang bersedia memberikan keterangan, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai konsep keadilan restoratif, penolakan dari keluarga korban, ketidakmampuan para pihak menemukan titik temu dalam proses mediasi, hingga tekanan sosial dari masyarakat sekitar. Kata kunci: Lalu Lintas, Restorative Justice dan Tindak Pidana |