JudulPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEAMANAN RAHASIA BANK DALAM MENJAGA KEPENTINGAN NASABAH |
Nama: DELYANTI BANDASO |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK Delyanti Bandaso, Stambuk D10121489, Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Rahasia Bank Dalam Menjaga Kepentingan Nasabah, Pembimbing Ibu Sitti Fatimah Maddusila dan Ibu Dewi Kemalasari. Pentingnya perlindungan kerahasiaan nasabah di sektor perbankan Indonesia. Meskipun diatur dalam Undang-Undang, masih sering terjadi kebocoran data nasabah yang mengancam kepercayaan publik terhadap perbankan. Kasus-kasus seperti di BSI menunjukkan perlunya meningkatkan keamanan sistem IT dan transparansi kepada nasabah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana perlindungan hukum yang diterapkan oleh bank dalam menjaga keamanan rahasia bank? 2. Bagaimana tanggung jawab bank terhadap kebocoran rahasia bank?. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang diterapkan oleh bank dalam menjaga keamanan rahasia bank dan mengetahui bagaimana tanggung jawab bank terhadap kebocoran rahasia bank. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini yaitu Perlindungan hukum yang diterapkan oleh bank dalam menjaga keamanan rahasia bank mencakup upaya hukum preventif dan represif. Upaya hukum preventif meliputi penerapan sistem data yang kuat seperti penerapan enkripsi data dan autentikasi multifaktor. Kebijakan internal yang kuat seperti larangan menyebarluaskan informasi nasabah. Sedangkan upaya hukum represif berupa mekanisme pengaduan yang memungkinkan nasabah untuk mendapatkan ganti rugi jika terjadi pelanggaran dan menyelesaikan sengketa melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Namun, dalam praktiknya masih banyak terjadi kebocoran rahasia bank yang disebabkan oleh lemahnya pengawasan internal, penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawai, serta serangan cyber, sehingga menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang ada belum sepenuhnya efektif. Tanggung jawab bank terhadap kebocoran data yang merugikan nasabah yaitu bank menyediakan mitigasi seperti layanan pemantauan aktivitas akun, mengganti kartu yang terdampak, bekerja sama dengan regulator untuk mencegah kejadian serupa. Selain itu bank berkewajiban melakukan pemulihan keuangan nasabah dengan cara memberikan ganti rugi. Kata kunci: Lembaga Bank, Nasabah, Perlindungan Hukum, Rahasia Bank |