JudulPERBANDINGAN REGULASI TINDAK PIDANA PERZINAHAN MENURUT UU NO. 1 TAHUN 1946 TENTANG KUHP DENGAN UU NO 1. TAHUN 2023 TENTANG KUHP (DALAM PERSPEKTIF PERBANDINGAN HUKUM) |
Nama: RISWANDI |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK Riswandi, D 101 21 487, Perbandingan Regulasi Tindak Pidana Perzinahan Menurut UU No. 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Dengan UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP (Dalam Perspektif Perbandingan Hukum), Pembimbing I: Nurhayati Mardin, Pembimbing II: Fidyah Faramita Utami. Penelitian ini menganalisis perbandingan regulasi tindak pidana perzinahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama (Wetboek van Strafrecht) dan KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023). Fokus kajian meliputi rumusan delik, subjek hukum pelaku dan pelapor, serta pergeseran orientasi filosofi hukum pidana. Transformasi ini signifikan dalam merespons dinamika sosial dan moral di Indonesia.Tujuan utama penelitian ini adalah mengidentifikasi perubahan norma hukum perzinahan yang mencerminkan pergeseran paradigma hukum pidana nasional, dari corak individualistik-liberalistik warisan kolonial menuju pendekatan komunal, religius, dan Pancasilais. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, berfokus pada studi pustaka dan analisis doktrinal, dilengkapi teknik analisis perbandingan hukum (comparative law). Hasil penelitian menunjukkan KUHP Baru membawa perubahan fundamental. KUHP Lama (Pasal 284) secara sempit mengkriminalisasi overspel sebagai delik aduan absolut. Sebaliknya, KUHP Baru (Pasal 411) memperluas cakupan perzinahan menjadi setiap hubungan seksual di luar ikatan perkawinan sah, dengan subjek pelapor yang diperluas mencakup orang tua dan anak (delik aduan relatif), serta meningkatkan ancaman pidana. Perubahan ini merefleksikan pergeseran dari pendekatan privatistik ke pendekatan kolektif-sosial. Implementasi aturan baru ini menghadapi tantangan terkait potensi kriminalisasi berlebihan dan harmonisasi dengan living law, namun juga membuka peluang penerapan keadilan restoratif dan perlindungan HAM. Harmonisasi hukum yang cermat, sosialisasi menyeluruh, dan pelatihan bagi aparat penegak hukum menjadi krusial. Kata kunci: KUHP Lama dan KUHP Baru, Perbandingan Hukum, Perzinahan. |