Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulAnalisis Hukum Tentang Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Pengelolaan Parkir
Nama: NURAINI LARIS
Tahun: 2025
Abstrak
ABSTRAK Nuraini Laris, D10121483, Analisis Hukum Tentang Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Pengelolaan Parkir, Tahun 2025 Di Bimbing Langsung Oleh Ibu Ratu Ratna Korompot, S.H., M.Hum, Dan Bapak Adiguna Kharismawan, S.H., M.H Peranan pelaku usaha sangat strategis dalam perekonomian nasional. Pelaku usaha berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja serta peningkatan pendapatan negara melalui mekanisme perpajakan, tetapi juga sebagai pendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Oleh karena itu, pelaku usaha merupakan salah satu unsur penting dalam sistem ekonomi nasional yang harus mendapatkan perlindungan dan pengaturan yang memadai dari hukum positif di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan terkait hak dan kewajiban pelaku usaha dalam pengelolaan parkir di Kota Palu dan juga untuk mengetahui bagaimana bentuk dan pelaksanaan terkait tanggung jawab pelaku usaha terhadap pengelolaan parkir di Kota Palu. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dengan pemilik Ray Foto Digital, pemilik Cafe MB Bakery, Alfamidi serta Dinas Perhubungan. Hak dan kewajiban pelaku usaha dalam aspek pengelolaan parkir belum dilaksanakan secara optimal di Kota Palu. Ketidaksesuaian antara praktik lapangan dengan norma hukum yang berlaku menimbulkan potensi sengketa antara pelaku usaha dan konsumen, khususnya dalam hal tanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan di lahan parkir. Dan juga aturan mengenai tanggung jawab pelaku usaha telah diatur dalam beberapa aturan perundang-undangan nasional maupun daerah namun, pada praktik lapangan ditinjau dari hasil wawancara serta memperhatikan secara langsung penerapan tersebut belum terlaksana dengan baik dikarenakan kurangnya perhatian dari pelaku usaha tersebut dalam memenuhi tanggung jawabnya. Terdapat hal-hal yang menjadi faktor penghambat pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan parkir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti kurangnya pengawasan dari Dinas Perhubungan dan kurangnya sumber daya manusia dalam mendukung pemerintah daerah untuk mengelola perparkiran yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Kata Kunci : Pelaku usaha, Pengelolaan parkir, Tanggung Jawab

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up