Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERLINDUNGAN HUKUM TERKAIT PRIVASI DATA PASIEN DALAM LAYANAN KESEHATAN DIGITAL
Nama: VIDYA ADELIN HAUMAHU
Tahun: 2025
Abstrak
Vidya Adelin Haumahu, D 101 21 475, PERLINDUNGAN HUKUM TERKAIT PRIVASI DATA PASIEN DALAM LAYANAN KESEHATAN DIGITAL, Tahun 2021, Pembimbing I: Sulwan Pusadan, S.H., M.H, Dan Pembimbing II : Adiguna Kharismawan, S.H., M.H. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah lanskap pelayanan kesehatan di Indonesia melalui kehadiran layanan kesehatan digital seperti telemedicine dan rekam medis elektronik. Di satu sisi, transformasi digital ini menawarkan kemudahan akses dan efisiensi layanan kesehatan, namun di sisi lain, menimbulkan ancaman serius terhadap privasi data pribadi pasien. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis bagaimana pengaturan hukum di Indonesia mengatur perlindungan data pribadi pasien serta menganalisis tanggung jawab penyedia layanan kesehatan digital dalam melindungi privasi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan, seperti Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menelaah norma-norma hukum dan prinsip perlindungan data pribadi. Tanggung jawab penyedia layanan kesehatan digital harus dimaknai secara menyeluruh, mencakup kewajiban menjaga kerahasiaan data, menerapkan standar keamanan data yang tinggi, serta bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat pelanggaran privasi pasien. Hubungan hukum antara pasien, dokter, dan platform digital dibentuk melalui kontrak terapeutik dan kontrak elektronik, di mana setiap pelanggaran terhadap perjanjian tersebut dapat dikenai sanksi administratif dan pidana berdasarkan UU PDP dan UU Kesehatan. Kata Kunci : Layanan Kesehatan Digital, Terapeutik, Telemedicine, Data Pribadi Pasien.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up