Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTANGGUNG JAWAB HUKUM PERUSAHAAN ATAS KERUSAKAN LINGKUNGAN YANG DISEBABKAN OLEH AKTIVITAS PERTAMBANGAN GALIAN C DI WILAYAH KELURAHAN WATUSAMPU KECAMATAN ULUJADI KOTA PALU
Nama: IRENE JESIKA TANGAKAU
Tahun: 2025
Abstrak
Irene Jesika Tangkau, D10121457, Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Atas Kerusakan Lingkungan yang Disebabkan oleh Aktivitas Pertambangan Galian C di Wilayah Kelurahan Watusampu Kecamatan Ulujadi Kota Palu, dibawah bimbingan Ibu Hj. Siti Fatimah Maddusila dan Ibu Widyatmi Anandy. Kelurahan Watusampu menjadi salah satu pusat aktivitas penambangan galian C yang cukup intensif dalam kegiatan eksploitasi secara terus menerus. Dengan kegiatan tersebut, perusahaan memicu masalah kerusakan lingkungan, sehingga menyoroti pentingnya tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di wilayah Kelurahan Watusampu, serta tanggung jawab hukum yang diberikan perusahaan terhadap masyarakat terdampak kerusakan lingkungan di Kelurahan Watusampu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan perundang – undangan dan pendekatan kasus serta dilakukan dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa aktivitas pertambangan galian C di Kelurahan Watusampu menyebabkan kerusakan lingkungan terhadap tanah, air, dan udara, dampaknya kerusakan lingkungan meliputi, rusaknya lahan pertanian/perkebunan,kerusakan terumbu karang, gangguan kesehatan, rusaknya infrastruktur jalan, serta peningkatan resiko banjir dan longsor. Adapun pelaksanaan tanggung jawab dari perusahaan tambang galian C yang ada di Kelurahan Watusampu belum terlaksana dengan baik, Dari 15 perusahaan yang aktif beroperasi, belum menunjukkan komitmen dalam pelaksanaan tanggung jawab perusahaan yang efektif, hal ini dikarenakan perusahaan belum melaksankan tanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang telah di timbulkan, dan hanya satu perusahaan yang telah menjalankan mengenai tanggung jawab CSR, namun sejatinya komitmen ini pelaksanaanya dinilai belum optimal. Permasalahan utama dikarenakan kurangnya informasi terkait program ini kepada masyarakat. Kata kunci: Tanggung Jawab,Hukum Perusahaan,Kerusakan Lingkungan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up