JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA DALAM PERSIDANGAN |
Nama: YORY FEBRIAN WONDAL |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK Yory Febrian Wondal, Stambuk D10121454, Tinjauan Yuridis Terhadap Pencabutan Keterangan Terdakwa Dalam Persidangan, Pembimbing I: Syachdin, Pembimbing II: Awaliah Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki berbagai jenis hukum, termasuk hukum pidana dan hukum acara pidana. Keduanya saling berkaitan, di mana hukum acara pidana (pidana formal) mengatur proses pelaksanaan pemidanaan oleh negara, sementara hukum pidana materiil menentukan perbuatan yang dipidana dan sanksinya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana ketentuan hukum atas pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan? 2. Bagaimana implikasi pencabutan keterangan terdakwa dalam proses persidangan?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum atas pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan dan mengetahui implikasi pencabutan keterangan terdakwa dalam proses persidangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini yaitu Pencabutan keterangan oleh terdakwa diatur dalam KUHAP. Terdakwa berhak mencabut keterangannya di persidangan, namun hal ini tidak otomatis menghapus nilai pembuktian keterangan sebelumnya. Hakim akan menilai apakah pencabutan sah dan wajar. Jika tanpa alasan kuat, keterangan lama tetap bisa dijadikan alat bukti. Sebaliknya, jika terbukti ada paksaan atau intimidasi, hakim dapat mengesampingkan keterangan tersebut. Serta Pencabutan keterangan oleh terdakwa dalam proses persidangan memiliki implikasi penting terhadap pembuktian perkara pidana. Secara hukum, pencabutan keterangan tidak sertamerta menghapus nilai pembuktian dari keterangan sebelumnya. Hakim tetap memiliki kewenangan untuk menilai apakah keterangan awal atau yang dicabut lebih dapat dipercaya, dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan alat bukti lain seperti saksi, dokumen, atau keterangan ahli. Pencabutan tersebut juga bisa menimbulkan kecurigaan adanya tekanan atau motif tertentu, sehingga dapat memicu pemeriksaan lebih lanjut terhadap keabsahan proses pemeriksaan sebelumnya. Oleh karena itu, pencabutan keterangan harus ditangani secara hatihati, agar tidak mengganggu asas keadilan dan kepastian hukum dalam proses peradilan pidana. Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Pencabutan Keterangan Terdakwa, Persidangan |